KANIGARAN - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna, Kamis (28/3) malam. Agendanya adalah penetapan tiga rancangan peraturan daerah Kota Probolinggo menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Probolinggo, dan penyerahan dokumen LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun 2023. Hadir di ruang sidang utama Penjabat Wali Kota Nurkholis bersama Wakil Ketua I DPRD Haris Nasution dan Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain.
Adapun penetapan tiga rancangan raperda tersebut yakni yang pertama adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketiga adalah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Probolinggo Tahun 2024-2034. Keseluruhannya merupakan hasil dari fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Rapat yang dihadiri oleh 20 anggota dewan itu di pimpin oleh Waka II DPRD setempat Nasution. “Berdasarkan ketentuan tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo, hasil Pembahasan Panitia Khusus Pembahas Raperda dimaksud diatas, akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna Dewan malam hari ini,” kata Nasution.
Dari 3 perda yang ditetapkan, Nurkholis memberikan perhatian kepada 2 perda yang terkait dengan kebijakan pemkot. Yakni pemenuhan hak penyandang disabilitas serta pembangunan pariwisata di Kota Probolinggo.
“Terkait perda perlindungan bagi penyandang disabilitas itu justru kami mendahului dengan memberikan edaran kepada teman-teman OPD agar minimal kantornya itu ramah dengan masyarakat berkebutuhan rentan, tidak hanya disabilitas termasuk ibu-ibu yang menyusui dan anak-anak,” terang Pj Nurkholis.
Mengenai perda kepariwisataan, Pj Nurkholis menyoroti potensi destinasi wisata Kota Probolinggo yang perlu untuk dimaksimalkan guna menarik minat wisatawan berkunjung.
“Yang penting itu destinasi, hari ini di Kota Probolinggo barangkali sudah banyak tetapi ada yang perlu dimaksimalkan, sehingga turis kesini itu agak lama, tidak hanya lihat gereja merah terus pulang,” jelasnya.
Bersambung ke agenda kedua tentang penyerahan dokumen LKPJ wali kota tahun 2023. Dalam hal ini DPRD memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Serta penyusunan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Hadir di ruang sidang anggota DPRD Kota Probolinggo, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, para sisten, staf ahli, dan Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (dp/yul)