KANIGARAN - Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP kian gencar melakukan Sosialisasi Ketentutan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal. Kali ini, sosialisasi dilakukan dengan mengundang 150 anggota Pramuka Kota Probolinggo di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (24/10).
Pj. Wali Kota Probolinggo, Mochamad Taufik Kurniawan menyebut, jumlah rokok ilegal yang beredar di Kota Probolinggo masih tinggi. Menurut Taufik, banyaknya peredaran rokok ilegal ini tidak hanya mengganggu penerimaan negara tapi juga bisa mengganggu perekonomian.
“Penerimaan negara dari cukai khususnya rokok adalah yang terbesar setelah pajak. Sehingga, dengan banyaknya peredaran rokok ilegal, penerimaan negara otomatis akan terganggu, bisa jadi berkurang dari sektor cukai. Dampaknya banyak karena penerimaan negara dari cukai ini sebagian ada yang kembali ke pemerintah dan kita gunakan untuk membangun Kota Probolinggo. Itu kenapa kita harus berantas rokok ilegal,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap anggota Pramuka sebagai mitra pemerintah agar ikut membantu mengawasi dan memerangi peredaran rokok ilegal. Setidaknya dengan mengetahui ciri, bentuk, sanksi dan larangan termasuk manfaat yang diperoleh dari DBHCHT.
“Kami berharap anggota Pramuka sebagai unsur elemen masyarakat dapat bergabung dengan semangat yang sama memberantas rokok ilegal. Kami sangat paham Pramuka ini berhati mulia, berjiwa satria dan suka menolong kepada kebaikan, diharapkan nanti bisa ikut membantu mencegah dan menginformasikan kepada masyarakat terkait rokok ilegal,” harapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio mengatakan, terkait pemberantasan rokok ilegal, total jumlah hasil tangkapan yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Probolinggo hingga bulan Oktober 2024 adalah sebanyak 138.108 batang.
“Pada bulan Juni hasil tangkapan ada 3.624 batang, kemudian bulan Juli 1.512 batang. Bulan Agustus 660 batang, bulan September 1.512 batang dan terakhir pada bulan Oktober ini kita dapatkan di terminal sebanyak 130.800 batang. Sehingga total 138.108 batang,” jelasnya.
Melalui sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, pihaknya beraharap anggota Pramuka Kota Probolinggo bisa membantu mencegah dan menginformasikan kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
“Anggota Pramuka ini fungsinya sangat strategis, harapannya nanti bisa mengajak dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar agar membantu pengawasan dan menginformasikan terkait peredaran rokok ilegal yang ada di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten Administrasi Pemerintahan Madihah, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Seketariat Kota Probolinggo Ina Lusilinawati, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Probolinggo Arif Jaya, dan Pengurus Kuartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo. (uby/pin)