KANIGARAN - Pembahasan mengenai Gelar Kasus Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak masih berlanjut. Pada hari kedua pelaksanaannya, penyelenggara kegiatan Dinas Sosial PPPA mengundang 2 narasumber ahli. Yakni, Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Mellina Nawang Wulan bersama Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Ruslan Saleh. Gelar kasus yang dikemas dalam bentuk diskusi terbuka itu diadakan pada Selasa, (15/10) siang di salah satu kafe di Kota Probolinggo.
Membuka acara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rey Suwigtyo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang dilaksanakan di hari sebelumnya. Dikatakan oleh Rey, kasus kekerasan pada perempuan dan anak itu memerlukan penanganan secara khusus. “Sebagaimana kemarin yang disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota, daerah ini dihadapkan pada hal-hal yang sifatnya perlu penanganan khusus, yaitu masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Tiyok sapaan akrabnya,
Masih menurut Kadinsos, agenda ini akan membahas secara mendetail berbagai kejadian terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh lembaga peradilan, termasuk penyebab, kendala, dan solusi atas kasus-kasus tersebut.
“Pertemuan pada siang hari ini kita akan bedah kasus kasus yang terjadi di kota yang ditangani oleh 2 lembaga ini, baik dari pengadilan negeri ataupun pengadilan agama, apa sih yang menjadi kendala, sebab dan solusinya, sehingga nanti masyarakat termasuk media bisa mempublish kasus-kasus yang terjadi saat ini,” ungkapnya.
Berikutnya, pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang berjudul Penanganan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Pengadilan Negeri Probolinggo. Ketua PN Mellina menjelaskan tentang beberapa perkara kekerasan yang pernah ditangani lembaganya.
“Di Pengadilan Negeri Probolinggo bentuk kekerasan fisiknya itu terlihat dari perkara-perkara penganiayaan maupun KDRT, kemudian kekerasan seksualnya dilihat dari kasus perlindungan anak dan kekerasan psikologis itu terjadi pada perkara-perkara KDRT maupun perlindungan anak. Bisa dilihat dari pasal-pasal dakwaan dari jaksa penuntut umum maupun putusan yang dijatuhkan oleh Hakim,” terangnya.
Sementara itu, pembahasan dari Ketua Ruslan Saleh, memberikan gambaran yang jelas mengenai ranah permasalahan yang ditangani oleh lembaga Pengadilan Agama. “Kalau Pengadilan Agama selain di Aceh itu khusus perdata, perdatanya pun terbatas khusus antara orang Islam. Terkait dengan perceraian ini perlindungan perempuan dan anak, ini hak asuh anak, nafkah iddah, mut’ah atau nafkah lampau dan sengketa harta bersama itu yang sering kita tangani, nanti kita akan tampilkan juga datanya tentang dispensasi kawin,” katanya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (dp/pin)