Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Gelar Sosialisasi Pedoman Pendirian Rumah Ibadah

2024

KANIGARAN - Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah bagi Lurah dan Ketua RW di Wilayah Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan pada Jumat (25/10) di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo.

Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman bersama akan adanya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Agama No. 8 dan No. 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Taufik mengapresiasi peran aktif FKUB Kota Probolinggo dalam menjaga kerukunan umat beragama di wilayah Kota Probolinggo.

"Seperti yang disinggung oleh Ketua FKUB, bahwasanya peraturan itu sebenarnya sudah ada lama, tapi apa salahnya kita ingatkan kembali agar tidak ada isu-isu konflik internal antar umat beragama di wilayah Kota Probolinggo," ucapnya.

Lebih lanjut, Pj. Taufik menjelaskan terkait sinergitas bersama dalam mewujudkan nuansa Kota Probolinggo yang tenteram, saling menghormati dan topo saliro dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, sehingga meminimalisir pergesekan atar umat beragama.

"Pemerintah tanpa adanya sinergi bersama bapak/ibu mustahil akan terjadi kerukunan antar umat beragama. Oleh karenanya mari kita laksanakan sesuai dengan kebijakan sudah ada," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam mendirikan bangunan harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Perda Kota Probolinggo No.4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara, Ketua FKUB Kota Probolinggo Ali Muhtar dalam laporannya mengatakan melalui giat ini masyarakat bisa mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai tata cara pendirian tempat ibadah (masjid, musala, wihara, pura, gereja maupun rumah ibadah lainnya).

"Rumah ibadah ini sejatinya memang menjadi hak konstitusi setiap warga di dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Bersama pemerintah yang mengatur, agar supaya tidak terjadi pergesekan apalagi konflik. Kami tidak ingin pergesekan apalagi konflik itu muncul hanya gara-gara rumah ibadah. Oleh karena itu perlu pemahaman bersama antara tokoh agama dan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali Muhtar menyampaikan ini adalah kedua kalinya sosialisasi dilakukan. Sebelumnya giat yang sama juga dilaksanakan bersama lurah dan ketua RW di wilayah Kecamatan Wonoasih, Kedopok dan Kademangan dengan menggandeng narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. (dev/uby)

BAGIKAN