Jawab Polemik Rekruitmen PPPK , Pj Wali Kota Taufik Kurniawan Konsul ke Menpan RB

2024

Jakarta – Rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Probolinggo sempat menimbulkan polemik. Ini dipicu dari jumlah 1.746 orang Non ASN, formasi  yang tersedia 121 untuk seleksi tahap awal. Menindaklanjuti keresahan ribuan tenaga non ASN tersebut, Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke kantor Kemenpan RB di Jakarta, Jumat (11/10).

Didampingi Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum Retno Fadjar Winarti dan Kepala BKPSDM Fatchur Rozi, rombongan ditemui oleh Staf Ahli Menpan RB bidang Politik dan Hukum sekaligus Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja.

Ia menegaskan jika proses rekruitmen PPPK untuk tahun 2024 ini dapat diikuti oleh semua non ASN baik yang masuk database maupun yang tidak masuk database, namun dengan syarat semua tenaga non ASN dimaksud harus mendaftar dan mengikuti seleksi.

Aba Subagja juga menjelaskan, jika proses rekrutmen tenaga Non ASN dibagi 2 (dua) tahap. Tahap I untuk tenaga Non ASN yang masuk data base, karena pemerintah memprioritaskan pendaftaran dan seleksi tenaga Non ASN yang masuk database. Apabila lulus mengikuti seleksi menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan menjadi PPPK paruh waktu. Berikutnya, untuk tahap II proses rekruitmen bagi tenaga Non ASN yang tidak masuk database.

Selain itu mekanisme pendaftaran atau seleksinya, semua diatur dalam Keputusan Menpan RB, sebagaimana telah disampaikan ke pemerintah daerah. “Kewenangan di daerah hanya sebagai panitia penyelenggara seleksi. Tidak harus terpaku pada database yang di BKN, karena kuncinya semua tenaga Non ASN harus melamar dan mengikuti seleksi yang diadakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ada empat prinsip yang menjadi fokus pemerintah. Diantaranya, tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan penghasilan, tidak ada pembengkakan anggaran, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi tenaga Non ASN yang tidak mendaftar dan tidak mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan, maka status yang bersangkutan tidak ada ikatan dengan pemerintah kota. “Apabila tidak ikut melamar, maka namanya tidak diakui sebagai pegawai Non ASN di lingkungan pemkot. Otomatis tidak bisa diberikan gaji, sedangkan bagi mereka yang melamar atau ikut seleksi, dipertimbangkan mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Usai konsultasi dengan Kemenpan RB, Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan meminta agar tenaga Non ASN pemkot tetap bekerja secara profesional. “Kita ikuti saja petunjuk atau tahapan yang disampaikan oleh pemerintah pusat, jangan sampai ada satu pun yang terlewat mendaftar dan mengikuti seleksi. Jangan resah dan berasumsi sendiri, silakan bisa bertanya ke BKPSDM jika ada hal yang kurang jelas. Supaya informasinya tidak simpang siur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap kepala daerah itu.

Sementara itu, agar ribuan tenaga Non ASN ini bisa mengikuti proses pendaftaran dan seleksi PPPK berjalan baik dan lancar sesuai formasi yang ada, Kepala BKPSDM Fatchur Rozi sudah melakukan berbagai upaya.

Diantaranya, melakukan pemutakhiran data serta memfasilitasi pembuatan akun masing-masing tenaga Non ASN di SSCASN.  “Semua tenaga Non ASN yang sudah memiliki akun sebenarnya bisa mengetahui informasi seleksi CASN secara langsung. Apabila tidak bisa masuk  di tahap 1, maka akan tertera keterangan bisa mengikuti seleksi di tahap 2. Semua perangkat daerah sudah menyetorkan datanya dan tenaga Non ASN tersebut pasti mengetahui pembuatan akun yang dibantu oleh petugas kepegawaian di instansinya,” ungkapnya.

Masih kata Rozy, dalam proses pembuatan akun itu tenaga Non ASN juga diwajibkan melakukan recognize wajah sehingga datanya akurat dan diketahui oleh yang bersangkutan. Intinya, formasi yang tersedia sudah mengakomodir berbagai kualifikasi Pendidikan. (yul/pin)

BAGIKAN