Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

2024

Kanigaran - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (23/9) Bawaslu Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Netralitas bagi ASN. Baik PNS maupun PPPK wajib menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Probolinggo.

Acara pagi itu dihadiri oleh Pj. Wali Kota Nurkholis yang didampingi oleh Dandim 0820 Probolinggo Letkol. Arm. Heri Budiasto, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, Ketua Kejaksaan Negeri Dodik Hermawan dan Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati.

Pj. Nurkholis berpesan kepada ASN di lingkungan Pemkot, tentang resiko jika ASN melanggar netralitas Pilkada. "Jika melanggar peraturan yang sudah ada maka silahkan atasi sendiri karena ini adalah resiko ASN jika masih kekeh untuk melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas ini. Karena Pilkada ini berbeda dengan Pilpres dari nuansanya juga sudah berbeda karena yang dipilih adalah tetangga kita sendiri, yang milih juga kita sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0820 Probolinggo mengingatkan kepada para ASN untuk menjaga netralitas bersama demi masa depan anak cucu di kota Probolinggo. "Bagi kami Tentara Nasional Indonesia (TNI), netralitas adalah harga mati jadi kami belum boleh memilih dan dipilih karena TNI milik semua warga masyarakat sehingga tidak ada keberpihakan. Mari bersama kita pikirkan masa depan anak cucu kita kelak, dengan mengawal Pilkada dengan aman, tertib, damai dan sukses menuju masa depan kota Probolinggo yang maju dan sesuai harapan," jelasnya.

Kapolres Probolinggo Kota Oki Ahadian juga menyampaikan pesan terkait netralitas ASN. "Kota Probolinggo harus maju dengan menjaga netralitas dengan netralitas pasti akan mengembangkan sisi profesionalisme ASN, jika ekspert di bidangnya maka akan membawa Kota Probolinggo menjadi maju," ujarnya.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Dodik Hermawan menyampaikan tentang pencegahan dan penindakan terkait hukum yang diemban oleh Kejari, termasuk pelanggaran terhadap netralitas ASN.

"Jadi saya akan mengingatkan kembali kalau Netralitas adalah asas dasar ASN dalam menghadapi Pilkada dan perlu dipahami ASN adalah pelayan masyarakat bukan alat kekuasaan. Jadi sanksi pidana juga sudah ada dan tegas. Hal tersebut untuk mewujudkan demokrasi yang aman dan damai," urainya.

Hadir pula narasumber dari komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo Ade Wahyudi yang memaparkan terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada. Ia menjelaskan ASN harus netral untuk  menjaga profesionalisme dengan memberikan pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang,  menghindari pemanfaatan fasilitas negara dan menghindari konflik.

"Tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas serta wewenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ada pun sanksi ASN yang melanggar netralitas beragam mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," terangnya.

Ratusan undangan sosialisasi dari unsur ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo terdiri dari para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah. (vv/pin)

BAGIKAN