Surabaya – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Probolinggo kembali meraih Penghargaan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Tingkat Provinsi Jatim Kategori A. Penghargaan berupa piagam yang ditandatangani Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono itu diberikan kepada 22 OPD dan kabupaten/kota se-Jatim dalam pengawasan selama tahun 2023.
Pj Wali Kota Nurkholis mengapresiasi upaya Disperpusip dalam mempertahankan penghargaan sebagai LKD dengan kategori memuaskan, yang nilainya 84,93. Penghargaan tersebut berturut-turut diperoleh sejak tahun 2017.
“Ini membuktikan konsistensi dari Disperpusip dalam penyelenggaraannya sesuai prinsip dan kaidah kearsipan. Sehingga diperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu,” urainya.
Kepala daerah yang hobi olahraga tenis lapangan ini juga berpesan agar ke depan bisa lebih dikembangkan dan ditingkatkan nilainya. Termasuk merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.
Kepala Disperpusip Wahono Arifin menambahkan penilaian pengawasan kearsipan eksternal, meliputi kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, dan pengelolaan arsip statis. Arsip statis sendiri meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses serta sumber daya kearsipan. Sedangkan indikator penilaian baru pada tahun 2023 yaitu penggunaan Aplikasi Srikandi .
Penghargaan tersebut diserahkan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim Akh. Jazuli didampingi Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Zita Asih Suprastiwi serta Kepala Disperpusip Jatim Tiat S Suwardi dalam acara yang bertajuk Ekspose Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal Provinsi Jatim, Rabu (19/3).
Kepala Disperpusip Jatim Tiat S Suwardi menyampaikan, pemberian penghargaan tersebut dapat memberikan gambaran tentang penanganan dan pengawasan yang dilakukan di setiap OPD dan kabupaten/kota di Jatim.
“Persoalan kearsipan setiap OPD dan kabupaten/kota dinilai sangatlah penting dan fundamental. Apalagi, penyelenggaraannya menyesuaikan standar dan kaidah kearsipan yang sudah ditetapkan. Mengingat transformasi digitalisasi kearsipan adalah upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan tata kelola kearsipan lewat ketersediaan seorang arsiparis menjadi sangat penting. Karena merupakan ujung tombak terselenggaranya kegiatan kearsipan serta percepatan penataan kearsipan di semua kelembagaan. (yul/pin)