Maksimalkan PAD, Pemkot Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Wajib Retribusi Perumahan-Permukiman

2024

KANIGARAN - Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Wajib Retribusi Perumahan/Permukiman, Kamis (19/12) di Puri Manggala Bakti.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo ini diikuti sekitar 200 orang peserta yang terdiri dari para Ketua RW se-Kota Probolinggo. Tujuannya, agar para Ketua RW dapat memberikan pemahaman kepada setiap warganya dalam mengimplementasikan penarikan retribusi kebersihan di perumahan/permukiman.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman dalam mengimplementasikan penarikan retribusi kebersihan yang akan berdampak pada peningkatan PAD Kota Probolinggo. Ada sekitar 1.034 Ketua RT di Kota Probolinggo yang dapat membantu penarikan retribusi tersebut dan memberikan pemahaman ke setiap warganya,” ujar Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan saat menyampaikan sambutannya.

Lebih lanjut Taufik meminta kepada semua agar selalu mengembangkan ide dan gagasan dalam sebuah inovasi terkait optimalisasi pajak dan retribusi daerah dengan mengedepankan semangat berkinerja dan berdedikasi untuk pembangunan Kota Probolinggo lebih baik dan berkelanjutan. “Semoga dengan penambahan PAD untuk Kota Probolinggo dapat menambah pembangunan yang ada di Kota Probolinggo sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Probolinggo,” tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Retno Wandansari mengatakan melaui sosialisasi ini, pihaknya ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2023, bahwa Pemerintah Kota Probolinggo membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam pengelolaan kebersihan khususnya penanganan sampah.

“Biaya pengelolaan sampah dari TPS ke TPA tidaklah murah, membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi sehingga Pemkot Probolinggo membutuhkan dukungan dari masyarakat. Melalui sosialisasi Perda ini, harapannya masyarakat menjadi paham dan akan berdampak positif pada PAD, karena akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan,” ungkapnya.

Giat ini juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Probolinggo dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Probolinggo. (mir/pin)

BAGIKAN