Pansus DPRD Serahkan Raperda RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025–2045

2024

KANIGARAN - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna, Kamis (4/7) siang. Agendanya adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Kota Probolinggo tahun 2025–2045.  Hadir di ruang sidang utama Penjabat Wali Kota Nurkholis bersama Ketua DPRD Abdul Mujib didampingi Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain.

Dikatakan oleh Abdul Mujib saat membuka acara, rapat dewan yang dilaksanakan pada siang itu merupakan kelanjutan tahapan pembahasan Raperda RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025–2045, dimana salah satu kewenangan dan tugas Badan Anggaran DPRD sesuai dengan ketentuan  pasal 70 ayat 7 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo, yaitu Panitia Khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna. “Dengan berdasarkan ketentuan tersebut, Panitia Khusus telah melaksanakan tugas pembahasan Raperda dimaksud sesuai jadwal pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juni 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Pansus dari Fraksi Golkar Muchlas Kurniawan menyerahkan dokumen tersebut kepada Nurkholis di hadapan segenap anggota DPRD. Turut hadir asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Dari laporan hasil kerja Pansus tersebut menjadi dasar persetujuan penetapan Raperda Kota Probolinggo tentang RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025 sampai dengan 2045. Sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana yang tertuang didalam ketentuan pasal 12 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo,” ucap Mujib mengakhiri jalannya rapat.

Sementara itu, ditemui usai acara Ketua Pansus Muchlas menuturkan jika dokumen Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo terhadap Raperda RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025–2045 itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya telah mengundang jajaran eksekutif mulai dari Sekda hingga pejabat eselon 3 dan camat.

“Karena kita menginginkan untuk Kota Probolinggo 20 tahun kedepan. Jadi, semua harus mengikuti dan semua harus berkontribusi pemikiran sehingga bisa membawa kemaslahatan nanti Probolinggo ke depan seperti apa. Sehingga tidak hanya kepentingan eksekutif atau legislatif saja, semua harus punya kontribusi,” tuturnya.

Ia mengaku bersyukur telah menyelesaikan dokumen tersebut yang mana ia nilai sebagai amanah yang harus diperjuangkan. “Paling tidak ini sudah kita selesaikan. Nanti di dalam proses 20 tahun ini otomatis sebagai pegangan kepada calon-calon wali kota yang akan mencalonkan diri. Harus berpedoman kepada RPJPD ini dalam menyusun strategi kebijakan visi misinya, tidak boleh menyimpang dari ini karena sudah kita putuskan,” tutupnya.

Secara terpisah Asisten Pemerintahan Madihah mewakili Penjabat Wali Kota Nurkholis mengutarakan hal yang sama. “Pada dasarnya ini baru pertama kali ini kita bicarakan dan duduk bareng dengan dewan dan ada banyak masukan. Saya kira itu memperkaya karena dokumen RPJPD ini akan digunakan untuk 20 tahun kedepan. Ada beberapa rekomendasi yang harus kami tindaklanjuti dan kami berharap ini dapat kami segera selesaikan. Tentunya dokumen ini diharapkan membawa Kota Probolinggo jauh lebih baik lagi sesuai dengan yang sudah kita sampaikan, nanti kita akan menjadi kota logistik,” terangnya.

Catatan rekomendasi yang didapatkan berdasarkan hasil rapat kerja panitia khusus yang turut juga mengundang tenaga ahli dari beberapa universitas di Jawa Timur, dinas terkait Provinsi Jatim dan BPS Kota Probolinggo dijabarkan oleh Madihah. “Sebenarnya hampir semua (sektor), karena kemarin kita mendatangkan tenaga ahli yang benar-benar paham terkait permasalahan. Masalah kesehatan, pendidikan, karena itu merupakan masalah dasar yang harus menjadi perhatian penting pada saat kita menjadi kota logistik. Bagaimana logistik itu dijalankan tidak lepas dari konsekuensinya, misal dari UMKM, Dishub, tata kelola pemerintahannya, termasuk pada kota layak anak, kota ramah anak dan kota ramah kelompok rentan dan inklusif,” pungkasnya. (dy/uby)

BAGIKAN