KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo meneken kesepakatan kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Abdul Mubin di Ballroom Bromo Park Hotel, Selasa (28/5) siang.
Dikatakan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejari di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diketahui tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah dari waktu ke waktu semakin kompleks. Sehingga sinergi antara penyelenggara sangat dibutuhkan. Kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Lebih khusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Terima kasih atas bantuan pendampingan dari Kejari sehingga kami tidak gamang dan ragu-ragu dalam bekerja. Bukan berarti ketika sudah didampingi kemudian bisa seenaknya, paling tidak kami mendapatkan arahan atau bimbingan mana yang benar dan salah, sehingga akan semakin berhati-hati,” ujar Nurkholis saat menyampaikan sambutannya.
Tidak hanya itu, Nurkholis melihat banyak peluang yang bisa menjadi pemasukan bagi PAD Kota Probolinggo. Salah satunya yang bisa digali adalah dari pajak reklame/baliho. “Saya yakin peluang pajak terkait reklame/baliho belum maksimal. Ini bisa menjadi peluang potensi PAD kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Abdul Mubin mengemukakan perjanjian kerjasama ini sebagai payung hukum Pemerintah Kota Probolinggo untuk bekerjasama dan memudahkan dalam berkonsultasi guna pencegahan masalah hukum perkara perdata dan tata usaha negara. Sekaligus didalamnya terdapat kepercayaan kepada Kejari agar semakin bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Salah satu tugas utama Kejari adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Artinya, ranahnya adalah hukum publik atau pidana. Di sisi lain Kejari juga punya tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sifatnya adalah kita melaksanakan preventif, jangan sampai terjadi sesuatu kegiatan apapun bentuknya yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kajari Mubin juga mengungkapkan poin-poin atau pokok-pokok dalam perjanjian kerjasama ini. Pertama, perjanjian kerjasama ini terkait dengan bantuan hukum. Implementasinya di tahun 2023, Kejari Kota Probolinggo melalui surat kuasa khusus telah mampu menyelamatkan kekayaan Kota Probolinggo sebesar Rp 14 Miliar. Bahkan, pihaknya juga memberikan bantuan hukum non litigasi menagih hak-hak keuangan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap wajib pajak yang menunggak.
“Alhamdulillah semenjak kami diberi kuasa, kami mampu menagih dan menyelamatkan keuangan Pemkot dari aspek perpajakan sebesar Rp 300 juta lebih. Mudah-mudahan nanti ke depan masih ada beberapa bantuan hukum yang dapat kami berikan untuk menyelamatkan atau memulihkan kekayaan Pemkot Probolinggo,” ujar Kajari.
Kedua, perjanjian kerjasama yang terkait dengan pertimbangan hukum. Kejari Kota Probolinggo memberikan pendampingan hukum terkait pembangunan di Kota Probolinggo. Tujuannya agar program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan koridor dan nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Lebih lanjut Kajari Mubin mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melakukan pendampingan dari aspek hukum keperdataan hingga aspek administrasi. Harapannya, semuanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterbukaan dan support data dari perangkat daerah. Ke depan, mari kita bekerjasama dengan memberikan support data yang benar, informasi yang benar dan jangan ada yang ditutupi. Karena sedikit saja yang ditutupi maka analisa kami nantinya akan berbeda dan akhirnya pendampingan hukum tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya.
Ketiga, perjanjian kerjasama yang terkait dengan tindakan hukum lainnya. Tindakan hukum lain di Kota Probolinggo hingga saat ini Kejari belum menerapkan karena memang belum ada kasusnya. “Ke depan tentunya tidak hanya berhenti di perjanjian yang telah ditanda tangani saja. Kami tunggu kerja nyatanya yang diberikan kepada kami. Insyaallah nanti kami akan memberikan pelayanan hukum secara optimal,” tutupnya.
Dalam laporan yang disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan Madihah, penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar peradilan atau litigasi dan non litigasi.
Madihah juga melaporkan beberapa penanganan perkara litigasi dan non litigasi yang dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di tahun 2023 lalu. “Bantuan hukum sebanyak 2 perkara dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 14.058.777.976, melalui proses litigasi dengan surat kuasa khusus. Pemulihan keuangan Negara dengan nilai Rp. 313.367.697, melalui proses non litigasi dengan surat kuasa khusus. Pertimbangan hukum sebanyak 81 obyek yang ditangani berkaitan dengan program kegiatan prioritas Pemerintah Kota Probolinggo,” terangnya.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten dan staf ahli, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. (mir/dp)