KANIGARAN - Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo sepakati nota bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut diketahui dari hasil rapat paripurna dewan pada Sabtu (27/7) siang di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD setempat. Penandatangan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis dan Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib.
Ditemui di sela agenda, Penjabat Wali Kota Nurkholis mengaku bersyukur telah melewati proses penandatanganan kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025. “Alhamdulillah ini kan proses yang harus dilewati, mudah-mudahan ke depannya ya lancar lah,” jelas Nurkholis.
Nurkholis akan mengikuti mekanisme pembahasan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semua pembahasan sudah dilalui, ini sudah melalui mekanisme yang sudah benar, artinya tinggal kita ikuti saja,” terang orang nomor satu di Kota Probolinggo itu.
Sementara itu, Abdul Mujib mengatakan secara prinsip KUA PPAS ini telah melewati pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Hal ini akan menjadi dasar untuk penyusunan RAPBD Tahun 2025 mendatang.
“Tentunya sekarang ini masuk dalam tahapan penetapan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, setelah pembahasan ini beberapa hal yang memang tertuang dalam saran Badan Anggaran yang sudah kita serahkan kepada eksekutif untuk menjadi pedoman perbaikan dalam penyusunan RAPBD 2025 nanti,” kata Ketua DPRD Kota Probolinggo.
Hadir bersama dalam Rapat Paripurna Dewan diantaranya Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, perwakilan kepala perangkat daerah serta camat se-kota. (dp/pin)