Pemkot Gandeng Kejari Kota Probolinggo Tagih Piutang Pajak Resto

2024

KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat guna memaksimalkan penagihan piutang pajak resto. Hal itu diketahui saat agenda Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo, pada Selasa (11/6). Penjabat Wali Kota Nurkholis beserta jajaran hadir pada acara itu.

Dijelaskan oleh Abdul Mubin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, bahwa acara tersebut digelar sebagai bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan penagihan pajak-pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

“Sepanjang kami mendapat kuasa khusus dari Pemkot Probolinggo, kami bisa melakukan bantuan hukum. Dalam hal ini ialah penagihan tunggakan pajak resto. Kami punya surat kuasanya, kami hadir di sini punya legal standing,” jelas Abdul Mubin yang akan promosi sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ratri Dian Sulistyawati, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyampaikan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2023 terdapat temuan terkait perhitungan dan penetapan pajak resto tidak tepat yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.

“Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK dengan Bidang Pendapatan BPPKAD, terdapat wajib pajak yakni PT. Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya yang dikenal Mie Gacoan, melaporkan omset penjualan dan membayar pajak resto tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya, sehingga pada periode Januari – November 2023 terdapat pajak terutang sebesar Rp. 713.282.484,73,” jelas Ratri.

Pada pertemuan itu, proses mediasi berlangsung cepat dan membuahkan hasil. Kejari Abdul Mubin meminta kepada pihak PT. Pesata Pora untuk segera membayar tunggakan pajak kepada Pemkot.

“Alangkah lebih baik (pajak tertunggak, red) janganlah dicicil, sekaligus kan saja, setidaknya itu bentuk partisipasi perusahaan saudara ke Kota Probolinggo ini. Pembangunan di Kota Probolinggo banyak yang tertunda dan uang yang saudara setorkan akan sangat bermanfaat. Wajib pajak yang tertunggak pun masih ada lagi setelah ini, takutnya nanti malah ditiru untuk dicicil,” Tegas Abdul Mubin.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Pesta Pora Abadi berjanji akan memenuhi tanggung jawabnya membayar kekurangan pajak sebesar nominal tersebut yang akan dibayarkan dalam 2 tahap,  yakni tanggal 20 Juni dan 10 Juli 2024.

Sementara, Pj Wali Kota Nurkholis menyatakan terima kasihnya kepada Kejari Kota Probolinggo karena telah memberikan bantuan hukum kepada Pemkot Probolinggo. “Sebenarnya di Kota Probolinggo ini banyak potensi PAD, kita harus teliti mana yang bisa mendatangkan PAD bagi Kota Probolinggo. Kemarin baru kita bahas terkait reklame. Pertanyaannya apakah potensi yang banyak itu, apa sudah kita periksa kembali. Kita gali dulu potensi-potensi PAD Kota Probolinggo, apabila ada permasalahan nantinya, baru kita wadul ke Kejari,” ungkap Nurkholis.

Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Bank Jatim, dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara. (sit/uby)

BAGIKAN