Pemkot Libatkan Satlinmas, Dukung Sosialisasi KTR dan KTM

2024

KANIGARAN - Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Seperti yang terlihat pada Selasa (15/10) siang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengundang ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari Kecamatan Kademangan, Wonoasih, dan Kedopok untuk mengikuti agenda tersebut di Puri Manggala Bhakti. Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan hadir dalam pembukaan acara didampingi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Madihah.

Menyinggung mengenai materi sosialisasi, Penjabat Taufik menyatakan bahwa rokok mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh. Dirinya juga mengingatkan para peserta yang menjadi perokok aktif untuk menghormati hak orang-orang yang tidak merokok. “Tolong jaga mereka yang tidak merokok, yang tidak merokok juga punya hak, jadi kita hormati hak mereka,” jelas penjabat wali kota itu.

Dalam forum tersebut, Penjabat Wali Kota juga sekaligus berpesan kepada anggota Satlinmas untuk turut serta menyukseskan gelaran pesta demokrasi pilkada serentak. Sesuai dengan tugas pokok yang melekat pada mereka sebagai anggota Satlinmas.

“Dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024, Satlinmas memiliki peran strategis dan sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Satlinmas adalah salah satu garda terdepan di tempat pemungutan suara,” pesannya.

Diketahui, Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok. Dibentuknya KTR dan KTM dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio dalam laporannya.

“Menambah wawasan kepada anggota Satlinmas tentang bahaya merokok dan menginformasikan kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012,” jelas Kasatpol PP Pujo.

Hadir sebagai penyampai materi sosialisasi adalah perwakilan dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), yang membawakan materi berjudul Kebijakan dan Strategi Pengendalian Akibat Dampak Rokok.

Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai definisi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yakni ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, serta kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Sementara itu, KTM (Kawasan Terbatas Merokok) adalah tempat atau area di mana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus.

Dilanjutkan dengan materi diskusi dari Bawaslu dan praktek lapangan dari Tim Pemadam Kebakaran. (dp/pin)

BAGIKAN