Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Jadi Upaya Wujudkan Kota Probolinggo Aman, Kondusif

2024

KANIGARAN – Sebagai agenda rutin yang dilaksanakan sesuai undang-undang, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde) di area kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (15/7) pagi. Di sela-sela kesibukannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo Nurkholis menyempatkan diri untuk hadir menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut. Hadir mendampingi Asisten Pemerintahan Madiha dan sejumlah jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Madiha mengatakan bahwa menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergi yang baik dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang lebih baik dan nyaman. Ia pun mengapreasiasi upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kali ini.

“Sinergi yang sangat positif ini telah dan terus dilakukan pastinya. Kota Probolinggo menjadi kota yang sangat menarik karena kota ini sering kali ada peristiwa dan digunakan sebagai tempat transit baik dalam hal positif dan negatif,” tutur Madiha.

Wanita berhijab itu pun berharap upaya yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Kota Probolinggo yang aman dan kondusif. “Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi upaya Kejari dan Pemkot untuk menuntaskan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan atau tindak-tindak pidana seperti yang yang dilaksanakan pada pagi hari ini. Sinergi selama ini pastinya untuk membangun kerja sama yang baik pula,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis pil trihexiphenidyl sebanyak 2.941 butir, pil dextromethorphan 3.072 butir, sabu 21,51 gram, plastik klip 1.257 dan telepon genggam 4 unit serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, sesuai amanah putusan pengadilan diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan.

Selain itu, lanjutnya, sudah menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai eksekutor dalam Pidana juga diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan untuk periode Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 dengan jumlah kurang lebih 41 perkara.

“Jumlah perkara ini didominasi oleh narkotika sebanyak 47,5 persen. Lalu pencurian dan obat-obatan masing-masing sebesar 12,5 persen, dan selebihnya adalah perkara tindak pidana lainnya. Seperti penipuan, penganiayaan, asusila dan miras,” terang Kajari Dodik yang baru seminggu ini bertugas di Kota Probolinggo.

Mengingat masih tingginya perkara narkoba di wilayah Kota Bayuangga, Dodik berpesan sekaligus mengimbau generasi muda Kota Probolinggo untuk dapat menghindari dan menjauhi narkoba.

“Di sini letak keprihatinan kita semua. Karena kita tahu letak geografis Probolinggo ini tapal kuda, jalur perlintasan antar daerah, sudah pasti ini jadi perhatian semua pihak dan tanggung jawab kita bersama, untuk benar-benar menekan tindak pidana narkotika khususnya. Karena narkoba terbukti merusak masa depan anak-anak kita,” tutupnya. (es/pin)

BAGIKAN