Pengelolaan Informasi Publik Lebih Tertata, Pemkot Adakan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik

2024

KANIGARAN - Upaya pengimplementasian  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terus digiatkan Pemkot Probolinggo. Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat. 

Oleh karena itu, Pemkot sebagai PPID Utama menggelar kegiatan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik serta Uji Konsekuensi untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan, pada Rabu (6/3) pagi di Gedung Puri Manggala Bhakti. Adapun tugas PPID Utama yang dikelola oleh  Dinas Komunikasi dan Informatika setempat ialah mengumpulkan dan mengelola seluruh informasi yang dimiliki oleh 82 PPID Pelaksana. Terdiri dari badan, dinas, kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan sekolah menengah pertama.

Agenda yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Retno Fajar Winarti tersebut disambut antusias oleh para peserta yang mengelola PPID di satuan kerjanya. Asdum Retno mengatakan bahwa salah satu instrumen penting untuk optimalisasi pelayanan informasi publik tersebut adalah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Tersedianya DIP dan DIK ini akan berkontribusi bagi semakin meningkatnya keterbukaan informasi publik badan publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi. Berdasarkan hal-hal diatas sangat penting kiranya Pemerintah memberikan pelatihan bagi PPID Pelaksana tentang penyusunan DIP dan DIK, membahas kriteria informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi serta merta, hingga informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” jelas Asdum Retno.

Narasumber dalam giat kali ini adalah Komisioner dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Elis Yusniyawati. Elis menjelaskan tentang bagaimana  semua informasi yang dimiliki oleh badan publik harus dikumpulkan dan diklasifikasikan.

“Jangan lupa, jika menemui informasi yang diduga dikecualikan, kita harus menguji konsekuensi informasi tersebut, pastinya harus sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 ayat 17. Harus ada dasar hukumnya, kalau ada dasar hukum yang lain, monggo silahkan boleh,” ujar Elis yang sangat enerjik dalam menyampaikan materi.

Selain mengisi materi pelatihan bagi PPID Pelaksana, Elis juga mensosialisasikan informasi tersebut melalui dialog interaktif di Radio Suara Kota Probolinggo. Didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Mirza Nurul Halila, Wanita murah senyum ini mengajak seluruh warga Kota Probolinggo untuk melek terhadap informasi yang dimiliki oleh Pemkot Probolinggo. (sit/dp) 

BAGIKAN