KANIGARAN - Sebagaimana Amanat Undang-Undang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, siang tadi (28/10) digelar Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penyampaian Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Probolinggo dan Penjelasan Wali Kota terhadap 2 Raperda Kota Probolinggo Tahun 2024.
Giat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo dan dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota M. Taufik Kurniawan. Rapat sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Pj. Wali Kota Mochamad Taufik Kurniawan dalam penyampaian Wali Kota tentang 2 (dua) Raperda Tahun 2024 mengatakan, beberapa usulan Raperda telah ditetapkan. Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Pj Wali Kota Taufik menyampaikan, dalam rangka tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah, dengan fokus pada sektor sosial dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas Pemkot dalam peningkatan daya saing daerah, jelas Taufik, dilakukan koordinasi program prioritas pengembangan ekosistem dan inovasi antara Brida Pemkot Probolinggo dengan Brida Pemerintah Jawa Timur. Termasuk juga berkoordinasi dengan SDM Iptek, anggaran berkelanjutan dan kerjasama multi pihak yang terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.
“Jadi, Pemkot akan merubah nomenklatur yang semula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang, red) menjadi berubah nomenklatur badan yang melaksanakan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan. Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida,” terang Pj Taufik.
Pria kelahiran Madiun itu juga menambahkan, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro ini memiliki urgensi yang berkaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu mendasari penyusunan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 yang diharmonisasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Lalu, lanjutnya, penyelarasan Perda Nomor 7 Tahun 2020 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 di atas, meliputi skala usaha pelaku usaha mikro, kriteria kekayaan bersih pelaku usaha mikro, pola kemitraan, pengembangan usaha dan yang lainnya.
“Penyelarasan ini juga adalah sebagai upaya maksimal pemerintah dalam rangka melakukan reformasi regulasi atau penyederhanaan administrasi. Sehingga dapat memudahkan pelaku usaha dalam pengembangan usaha, serta menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif,” jelasnya.
Nota Penjelasan yang telah disampaikan tadi merupakan penjelasan awal untuk segera ditindaklanjuti dalam Pembahasan Fraksi-fraksi dan Panitia Khusus pada rapat kerjanya masing-masing. Taufik berharap, nantinya, dalam pelaksanaan pembahasan dalam sidang panitia khusus dewan bersama tim, akan diperoleh produk legislasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan atau kesusilaan. Sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dan terutama untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.
Sementara itu, Penjelasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo pada Rapat Paripurna Dewan yang dimulai sekira jam 10.30 WIB tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD setempat, Santi Wilujeng Prastyani, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan. Serta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.
Jalannya Rapat Paripurna Dewan dengan acara Penyampaian Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Probolinggo dan Penjelasan Wali Kota terhadap 2 Raperda Kota Probolinggo Tahun 2024, juga turut dihadiri oleh Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemkot Probolinggo, serta 24 anggota DPRD setempat. (es/uby)