KANIGARAN – Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 berlangsung di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (10/8). Nota keuangan tersebut diserahkan Pj Wali Kota Nurkholis pada Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain selaku Pimpinan Rapat.
Penyusunan nota keuangan dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum tentang anggaran kinerja sesuai dengan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang menjadi landasan penetapan kegiatan beserta alokasi dana yang dibutuhkan selama tahun berjalan. Adapun tujuannya, untuk memudahkan dalam memahami serta membantu pembahasan. Khususnya terkait dengan hal-hal yang perlu dilakukan perubahan. Sehingga perlu dilakukan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam nota keuangan itu, diketahui bahwa secara umum pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD 2024 khususnya terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut disumbang oleh Pajak Daerah sebesar Rp 1.507.161.403, dari Retribusi Daerah Rp 1.310.661.935, dari Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami kenaikan sebesar Rp 97.392.605 dan dari sektor Lain-lain PAD yang Sah bertambah Rp 964.107.614.
Dengan telah disusunnya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, maka pengelolaan keuangan daerah pun telah siap untuk melanjutkan program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Probolinggo.
Ditemui usai jalannya rapat, Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati yang didampingi Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Teguh Bagus menyampaikan, dengan telah selesainya pembahasan KUA- PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu, patut disyukuri karena akan dapat mempermudah dan memperlancar dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD ini. Sehingga nantinya diharapkan dapat dilakukan percepatan dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan.
“Tahapan berikutnya, setelah KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo, maka langkah selanjutnya adalah kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD yang disertai dengan nota keuangan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkot dengan DPRD,” tutur Sekda Ninik.
Setelah ini, lanjutnya, adalah rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 itu akan dibahas oleh DPRD, baik di Komisi maupun pembahasan oleh Badan Anggaran Legislatif. Dari hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat melalui anggota DPRD sebagai representasi dari masyarakat Kota Probolinggo. Disamping itu, nota keuangan ini juga diharapkan dapat mempermudah Legislatif untuk mencermati adanya penyesuaian antara potensi pendapatan dan program/kegiatan yang akan diimplementasikan untuk mewujudkan tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan.
“Semoga setelah ini segera dibahas Banggar untuk kemudian ditetapkan. Lalu disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum Tahun Anggaran 2024 ini berakhir,” pungkas Ninik yang turut diamini Sekretaris DPRD Teguh Bagus. (es/pin)