Pj. Wali Kota Nurkholis Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Probolinggo 2023

2024

KANIGARAN – Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis menyerahkan Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, Rabu (12/6) sore, di ruang Sidang Utama kantor DPRD Kota Probolinggo.

“Ini adalah laporan pertanggungjawaban yang mana tiap tahunnya selalu kita lakukan. Kita sudah meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red), nanti mudah-mudahan juga bisa diterima DPRD meskipun tentu masih banyak bidang-bidang lain yang perlu kita benahi dan sesuaikan dengan sistem akuntansi berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Pj Nurkholis dalam penyampaian nota penjelasannya.

Seperti diketahui, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Kota Probolinggo telah diperiksa oleh Sekretariat BPK RI Provinsi Jawa Timur pada 2 Mei 2024 lalu, sehingga membuahkan hasil raihan opini tertinggi WTP ke-7 kalinya berturut-turut.

“Saya berharap semoga keberhasilan ini dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan di tahun-tahun mendatang agar terwujud Kota Probolinggo yang lebih baik lagi menuju kota yang maju, aman, nyaman dan berprestasi dengan masyarakat yang lebih berdaya,” tandasnya.

Nota penjelasan itu merupakan penjelasan awal dari Raperda tentang Pertanggunajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD beserta Fraksi – Fraksi dalam rapat kerjanya.

Dalam nota penjelasannya, Pj Nurkholis juga menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp 932, 27 miliar, yang terealisasi sebesar Rp 968, 43 miliar atau sebesar 103, 8 persen.

Sedangkan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2023 dianggarkan Rp 1 triliun 116 miliar yang terealisasikan sebesar 91,07 persen atau setara Rp 1,016 triliun.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib. Turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Fernanda Zulkarnain, Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati. Juga tampak hadir para asisten beserta staf ahli wali kota,  kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD setempat.

Ditemui usai acara, Ketua DPRD Abdul Mujib menyampaikan, rapat paripurna kali ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 Ayat (1), bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini baru penyampaian nota penjelasan dari wali kota. Tadi sudah disampaikan, selanjutnya akan dibahas bersama forum Banggar bersama TAPD dan kepala-kepala PD yang nanti kita libatkan. Kita lihat dulu, apakah segitu, apa ada perhitungan yang keliru, nanti badan anggaran akan membahas itu,” tegasnya. (es/pin)

BAGIKAN