KANIGARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Pemerintah Kota Probolinggo pada Rabu (29/5). Agenda kunjungan tersebut merupakan rapat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kota Probolinggo.
Diterima di Ruang Command Center, Kantor Wali Kota Probolinggo, oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, Inspektur Kota Probolinggo Puji Prastowo, dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis menyambut baik kedatangan KPK. Nurkholis mengatakan kepada seluruh jajarannya bahwa kedatangan KPK bisa dijadikan ajang diskusi permasalahan yang ada.
“Seperti survey SPI dan hasil MCP yang hasilnya berbanding terbalik. Mungkin dari KPK bisa menjelaskan, apa mungkin karena kurang sosialisasi atau kurangnya pemahaman dari responden survey tersebut,” ucap Nurkholis.
Tahun 2023, nilai MCP Kota Probolinggo ialah 95.56 dan untuk nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 ialah 74,2 yakni kategori Waspada dan turun dari tahun sebelumnya yaitu 78,5.
Sekda Ninik menjelaskan penyebab penurunan capaian MCP tahun 2023 lalu dan memetakan 3 area yang belum optimal nilainya berdasarkan nilai MCP.
“Pada area intervensi pengawasan APIP terdapat capaian yang belum optimal yaitu pada indikator Kapasitas APIP (91%) dan penguatan kelembagaan (95%), saat ini kami berupaya untuk meningkatkan nilai APIP ini dan berusaha untuk meningkatkan nilai ini tahun depan,” jelas Sekda Ninik.
Beberapa rencana aksi pun dijelaskan untuk langkah perbaikan optimalisasi MCP. Salah satu rencana aksi yang akan dilakukan ialah optimalisasi upaya-upaya penagihan pajak dengan memperbaiki data potensi penerimaan yang dikelola.
“Dalam hal ini kami telah bekerja sama dengan Kejaksaan, jadi Alhamdulillah pada tahun 2023 kemarin kami ada piutang wajib pajak sekitar 400 juta. Dengan bantuan kejaksaan tersisa 71 juta,” ucap sekda Ninik.
Irawati, Spesialis Koordinasi dan Supervisi KPK PIC Jatim 1 menjelaskan tujuan kehadirannya dan tim ke Pemkot Probolinggo, “Kami ingin mendapatkan informasi baik itu berupa progres ataukah ada hambatan dari sisi teknis operasional kegiatan selama ini, karena kita menjalankan prosedur regulasi dari pusat yang terkadang implementasinya di daerah tidak semudah dibayangkan ya,” ujar Irawati.
KPK berharap MCP dapat menjadi alat atau pedoman, bukan hanya melihat angka, nilai saja ataupun juga bukan hanya pemenuhan secara administratif, namun ada fungsi koordinasi di dalamnya antara Pemerintah Daerah dan KPK.
Sedangkan untuk SPI ialah hasil dan dampak bagi tata kelola tersebut bagi masyarakat atau responden yang mengisi survey itu sendiri. “Jadi MCP ini ialah teknis yang dilakukan oleh instansi selama ini, bagaimana tata kelola itu sudah berjalan dengan baik atau tidak. Dan masyarakat tidak melihat tata kelola yang sudah dikerjakan oleh instansi, tapi melihat hasil manfaat yang dikerjakan oleh pemerintah, itulah dinilai dari SPI,” papar Ira.
Dalam giat tersebut, beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait juga memberikan paparannya masing-masing di depan tim KPK terkait pengelolaan pelayanan publik.
Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemkot Probolinggo melalui Inspektorat telah melaksanakan tanda tangan pakta integritas seluruh pejabat mulai eselon 2 hingga seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan pada tanggal 22 Mei kemarin, diagendakan sosialisasi terkait SPI 2024. (sit/pin)