Rapat Paripurna, Dewan dan Eksekutif Sampaikan Jawaban tentang Pembahasan Raperda

2024

Kanigaran - Agenda pokok Rapat Paripurna Dewan, Senin (4/11) di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan, Sekda kota  Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat.

Ketua DPRD menuturkan jika agenda tersebut merupakan kelanjutan tahapan pembahasan, setelah mendengarkan tanggapan dan pertanyaan serta permintaan atau penjelasan fraksi-fraksi dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota Probolinggo yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan (31/10) lalu.

“Diharapkan agenda kali ini bisa memberikan tambahan informasi, serta kejelasan yang lebih komprehensif dan signifikan. Dalam rangka mendukung kelancaran dan objektifitas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, Penyampaian Jawaban DPRD Kota Probolinggo terhadap Pendapat Wali Kota Probolinggo tentang Pembahasan dua Raperda Inisiatif DPRD akan disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo,” ujarnya.

Selanjutnya, Santi Wilujeng Prastyani membacakan jawaban DPRD atas dua raperda inisiatif yaitu Raperda  tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

Berikutnya, Pj Wali Kota Taufik Kurniawan menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang pembahasan dua raperda. Diantaranya, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

“Setelah mendengar, mencermati pandangan umum dari masing-masing fraksi pada rapat paripurna kemarin. Pada kesempatan ini perkenankan saya untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas pandangan umum fraksi secara berurutan,” ujarnya.

Ada beberapa poin yang diungkapkan sebagai jawaban,  seperti perkembangan dan manfaat raperda tersebut bagi usaha rakyat kecil. Dijelaskan bahwa adanya raperda tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha mikro. Mereka juga mendapat pembinaan dan pendampingan usaha meliputi akses permodalan, perluasan akses pasar, peningkatan produksi, fasilitasi sarana dan prasaran, fasilitasi legalitas dan perijinan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi serta penguatan kelembagaan bagi pelaku UMKM.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pertanyaan, masukan dan saran dari masing-masing fraksi yang tertuang dalam pandangan umum, yang merupakan masukan positif dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang diusulkan pada khususnya dan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya.  Termasuk pendapat atau saran tentang perlunya pembahasan lebih lanjut dalam forum panitia khusus (pansus) terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya.

Sebelum ditutup, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha  menuturkan jika  jawaban tersebut secara teknis akan menjadi acuan bagi Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2024. Harapannya Pansus dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan agenda yang telah dijadwal,  yaitu pada tanggal 4 s/d 11 November 2024. (yul/pin)

BAGIKAN