Kanigaran – Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Kamis (14/11) sore yaitu Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas 4 Raperda dan pengangkatan PPPK Kota Probolinggo Tahun 2024. Pihak eksekutif yang dihadiri langsung Pj Wali Kota Mochammad Taufik Kurniawan bersama Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah mendengarkan hasil laporan yang dibacakan oleh masing-masing tim Pansus tersebut secara bergantian.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani serta sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo. Dalam kesempatan itu Ketua DPRD meminta masing-masing Pansus menyampaikan laporannya.
Diawali Pansus II dengan juru bicara Sahri Trigiantoro membacakan hasil kinerjanya. Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, ada 14 poin sebagai masukan. Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, ada 6 poin saran.
“Setelah mempelajari dengan seksama terhadap materi yang dibahas, dapat disimpulkan bahwa penyusunan atau redaksionalnya perlu ada penyempurnaan dan perbaikan. Berikutnya, menyerahkan hasil Pembahasan Raperda tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk difasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur. Panitia Khusus II berharap agar mendapat perhatian khusus dari Pemkot Probolinggo,” pungkasnya.
Berikutnya, Pansus III dengan juru bicara Endang Irawati yang menyampaikan laporan hasil kerja terhadap pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air ada 40 poin sebagai masukan. Sedangkan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ada 7 poin sebagai saran.
Terakhir, Ketua Pansus I dengan juru bicara Sibro Malisi yang menyampaikan secara rinci rangkaian kegiatan tim yang dipimpinnya. Mulai Sabtu (26/10) hingga Senin (11/11), mereka menggali informasi ke BKPSDM, melakukan kunjungan ke daerah lain, termasuk konsultasi ke BKN dan Kemenpan RB terkait proses pendataan Pegawai Non ASN tahun 2022 lalu. Ia merinci ada 8 hasil temuan tim Pansus I, sehingga pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemkot Probolinggo terkait pengangkatan PPPK.
“Laporan hasil koordinasi Pansus I DPRD Kota Probolinggo disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki sistem kepegawaian Pemkot Probolinggo agar lebih akurat, transparan, akuntabel dan adil bagi semua pihak. Kami sampaikan laporan ini tidak terpisahkan dengan dokumen laporan hasil koordinasi dan dokumen proses koordinasi,” urainya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Taufik Kurniawan menuturkan, jika pihaknya merespon positif segala saran, masukan dan rekomendasi dari Pansus I, Pansus II dan Pansus III. “Terima kasih atas kinerja Pansus, berikutnya apa yang menjadi saran dan rekomendasi legislatif akan kami tindaklanjuti. Kita akan bahas secara teknis bersama Bu Sekda dan perangkat daerah terkait,” ujarnya. (yul/pin)