Resmi, Dewi Maharani Tandatangani Akta Pendirian Yayasan Dharma Wanita Persatuan

2024

Kanigaran -  Akta Pendirian Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Probolinggo resmi ditandatangani istri Wali Kota Probolinggo Dewi Maharani Nurkholis, Kamis siang (17/7). Di rumah jabatan wali kota, ia didampingi Sekda Kota Ninik Ira Wibawati beserta para pengurus baru, Asisten Pemerintahan Madihah, Kepala Disdikbud Siti Romlah, Kabid Pembinaan Paud PNF Disdikbud Heri Wijayani serta pengurus lainnya turut menandatangani perubahan susunan pengurus tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya sudah bisa ditandatangani akta pendirian yayasan. Saya sampaikan terima kasih kepada ibu-ibu yang bersedia menjadi pengurus di Yayasan DWP Kota. Jika sebelumnya sempat vakum keberadaan yayasan ini, maka setelah resmi saya  tandatangani diharapkan bisa segera merapatkan barisan. Dengan susunan pengurus baru, mari melangkah lebih baik lagi,” pinta Dewi Maharani.

Ibu satu anak ini menuturkan, jika keberadaan Yayasan DWP Kota menjadi tumpuan dari satuan Pendidikan PAUD, ada  sejumlah 72 lembaga seperti Kelompok Bermain (KB)  dan TK, serta 3 lembaga SLB. Mengingat urgensinya keberadaan Akta Yayasan itulah, Dewi Maharani meminta segera melaksanakan prosesi sertijab dari pengurus lama kepada pengurus baru.

“Mari kita laksanakan amanah ini secara profesional agar bermanfaat bagi masyarakat. Akta pendirian ini menjadi landasan hukum bagi operasional puluhan lembaga PAUD dan SLB. Karena itu menjadi evaluasi bersama dalam mengelola Yayasan DWP ini agar lebih maju. Mari tetap kompak dan bersinergi dengan Disdikbud sehingga bisa terwujud harapan kita bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Paud PNF Heri Wijayani menambahkan terkait kepengurusan organisasi DWP yang mengikuti kebijakan wali kota. Keberadaan Yayasan Dharma Wanita Persatuan sendiri berada dibawah naungan DWP Kota Probolinggo.

Menurutnya, selama ini Yayasan DWP Kota Probolinggo sempat vakum karena beberapa faktor. Diantaranya ada pengurus yang meninggal dunia, mengundurkan diri serta tidak aktif  karena suaminya ada yang purna tugas. Apalagi pengurusnya merupakan para istri pegawai negeri.

“Proses untuk pembaharuan akta pendirian maupun pengurus baru sudah dilaksanakan sejak Januari lalu. Karena satuan pendidikan  membutuhkan legalitas yang menaungi mereka. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya cukup besar. Puluhan lembaga seperti PAUD dan SLB tidak bisa mengajukan biaya operasional. Belum lagi jika kepala sekolah purna tugas maupun mutasi, semua membutuhkan SK dari yayasan.  Bersyukur, akhirnya bisa terlaksana pada hari ini,” imbuhnya.

Usai ditandatangani akta pendirian, maka akan segera dilakukan sertijab guna menyerahkan sejumlah aset yayasan dari pengurus lama ke pengurs baru. (yul/pin)

BAGIKAN