KANIGARAN - Di hari yang sama (24/6), Sekda drg Ninik Ira Wibawati juga menghadiri jalannya rapat paripurna DPRD guna menyerahkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada Wakil Ketua 1 DPRD Kota Probolinggo Nasution selaku Pimpinan Rapat, yang dilangsungkan dari ruang Sidang Utama kantor DPRD Kota setempat.
Raperda tentang RPJPDD itu merupakan penjelasan awal dan akan dibahas Panitia Khusus yang akan ditetapkan pada rapat paripurna intern DPRD tentang Penetapan Kepanitiaan Khusus terhadap Raperda dimaksud serta fraksi-fraksi dalam rapat kerjanya.
"Kita, semua kota/kabupaten saat ini kan memang persiapan RPJPD 2025-2045, ini nanti segera dibahas karena awal bulan Juli (mendatang) sudah harus ditetapkan,” ujar Sekda Ninik, ditemui usai acara.
Drg Ninik berharap Raperda tentang RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025-2045 ini bisa segera dibahas dan disetujui bersama. Mengingat RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025-2045 akan dijadikan pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 dan menjadi acuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program dalam pemilu kepala daerah di tahun 2024.
Rapat paripurna DPRD dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang RPJPD 2025-2045, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Nasution, dan dihadiri oleh Wakil Ketua 2 Fernanda Zulkarnain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wawan Soegyantono, Asisten Administrasi Umum Retno Fadjar Winarti, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Slamet Swantoro, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo dan 18 orang perwakilan anggota dewan.
Dalam nota penjelasan Wali Kota Probolinggo yang diserahkan oleh Sekda Ninik pada pimpinan rapat siang tadi disebutkan bahwa dengan berakhirnya masa pelaksanaan RPJPN periode 2005-2025 serta berakhirnya RPJPD Kota Probolinggo periode 2005-2025, maka perlu disusun RPJPD Kota Probolinggo 2025-2045 sebagai pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan.
Nah, dalam rangka menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat, provinsi dan daerah, telah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Kota Probolinggo dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2045 dari aspek periodisasi maupun muatannya.
Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Kota Probolinggo serta melihat potensi yang dimiliki, maka untuk 20 tahun kedepan dirumuskanlah rancangan visi rancangan akhir RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025-2045, yaitu “Probolinggo Kota Logistik Tangguh, Maju, dan Berkelanjutan”.
Kota logistik, dimana 20 tahun kedepan akan diarahkan kepada pengembangan sistem distribusi barang, transportasi dan pergudangan pada skala regional, nasional dan internasional dengan pemanfaatan pelabuhan, dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan produktifitas sektor unggulan, sosial serta peningkatan perdagangan dan jasa sebagai sektor ekonomi dominan kota.
Tangguh, yang dimaksud adalah kualitas SDM dan kesejahteraan sosial mampu bertahan dari segala faktor eksternalitas seperti budaya asing, potensi konflik, daya saing SDM yang mampu bersaing dengan SDM lain dari luar daerah dan lain sebagainya.
Maju, dalam RPJPD Kota Probolinggo tahun 2025-2045 adalah dimana ekonomi mengalami progresif yang pesat dengan pemanfaatan teknologi serta pembangunan yang merata. Selain itu, konteks maju adalah birokrasi Pemerintah Kota Probolinggo yang berkembang pesat, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti robotic, internet of things, pemanfaatan big data dan Artificial Intelegent (AI).
Serta konteks berkelanjutan adalah bahwa pembangunan di Kota Probolinggo harus seimbang dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. (es/uby)