Sidang Paripurna DPRD, Rancangan Perda APBD TA 2025 Disetujui

2024

KANIGARAN - Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan tiga agenda; Penyampaian Pendapat Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah dan Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, Jum’at  (29/11) sore di ruang sidang DPRD setempat.

Rapat dibuka dan terbuka untuk umum serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha, diikuti 22 orang anggota dewan dan di hadiri oleh Plh. Sekda Kota Probolinggo Wawan Soegyantono, para Asisten dan staf ahli serta kepala perangkat daerah.

Dalam jalannya rapat paripurna itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka, diawali dengan pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (Gerindra). Para Fraksi menyampaikan pandangannya secara kritis namun konstruktif yang tujuannya agar alokasi anggaran di tahun 2025 dapat lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Setelah selesai penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pj. Wali Kota terhadap Pembahasan Raperda yang dimaksud. Dalam penjelasanya, Pj. Wali Kota M. Taufik menuturkan pihaknya telah melakukan pemetaan pos anggaran sesuai dengan Perda Kota Probolinggo tentang APBD 2025 serta mengacu pada kebijakan Permendagri No. 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025.

Biaya-biaya yang ditimbulkan sebagai akibat tindak lanjut saran pendapat tersebut telah kami lakukan kalkulasi ulang atas pos pada lokasi anggaran. Kami telah berusaha memenuhi seluruh kebutuhan anggaran yang tersedia dengan memperhatikan kemampuan SDM yang ada," ucapnya.

Pada umumnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dapat diterima dan menyetujui rancangan APBD Kota Probolinggo Tahun 2025 dengan beberapa masukan dan saran. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan finalisasi APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. (dev/pin)

 

BAGIKAN