KANIGARAN - Dalam rangka peningkatan pelayanan publik inklusif melalui kolaborasi efektif bagi Pemerintah Kota Probolinggo, Ombudsman RI hadir untuk memberikan Sosialisasi Pencegahan Maladministrasi dan Motivasi Pelayanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Probolinggo, Kamis (19/9) siang di Ruang Command Center Kantor Wali Kota setempat.
Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan se-Kota Probolinggo melalui platform aplikasi zoom meeting. Turut hadir dalam acara Sekda Kota Ninik Ira Wibawati dan perwakilan Ombudsman Jatim Mustakim.
Penjabat Wali Kota Nurkholis dalam sambutannya mengatakan pelayanan publik di Kota Probolinggo sudah cukup bagus. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih pada Ombudsman yang bersedia hadir untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait kepatuhan standar pelayanan publik.
”Saya dan teman-teman sekalian mungkin pemahamannya belum begitu dalam terkait ini, oleh karena itu saya sangat bersyukur pak Sekjen bisa ke sini, sehingga kami semua nanti dapat pencerahan yang utuh tentang maladministrasi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan masyarakat itu harus mendapatkan dampak positif dari pelayanan publik yang prima, seperti digitalisasi.
“Pelayanan publik yang prima itu harus memerlukan komitmen. Tadi juga kami sudah melihat bahwa digitalisasi sudah dibuat sedemikian rupa, cukup melalui WhatsApp apa kira-kira yang dibutuhkan oleh masyarakat itu bisa dilihat. Tadi sudah dipraktikkan oleh Pak Abbas (Kepala DPMPTSP) persyaratan apa saja yang bisa membantu masyarakat,” bebernya.
Suganda mengaku bersyukur, Kota Probolinggo berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 berada di zona hijau dengan nilai 82.77.
“Mudah-mudahan Kota Probolinggo ini tetap bisa mempertahankan yang tertinggi (zona hijau). Kita ingin mendorong Kota Probolinggo rangking tertinggi, tetapi masih ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, kami siap membantu untuk mengomunikasikan agar bisa selesai, tidak menjadi catatan ketidakpatuhan. Sehingga, tidak ada istilah rusak susu sebelanga karena nila setitik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terdiri dari tiga kategori, yaitu zona merah (kepatuhan rendah-nilainya 0-50.99), zona kuning (kepatuhan sedang-nilainya 51.00-80.99) dan zona hijau (kepatuhan tinggi-nilainya 81.00-100). (dy/uby)