Sosialisasi Pengadaan PPPK, BKPSDM Imbau Pegawai Non ASN Ikut Mendaftar

2024

KANIGARAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara daring, Rabu (16/10) di Command Centre.

Mewakili Penjabat Wali Kota Probolinggo saat membuka sosialisasi, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan Pemerintah Kota Probolinggo tetap berkomitmen untuk bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui perluasan konsep mekanisme dan skema kerja untuk memastikan 4 prinsip yaitu tidak ada pemberhentian massal terhadap pegawai Non ASN, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima pegawai Non ASN saat ini, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Ninik juga mengungkapkan komposisi belanja pegawai pada APBD Kota Probolinggo saat ini telah mencapai proporsi diatas 40 persen dari total belanja APBD. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan agar proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Maka Pemerintah Kota Probolinggo diberi waktu hingga 5 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan, sehingga pada tahun 2027 harus mencapai proporsi tersebut yaitu 30 persen.

”Beberapa langkah konkrit telah dilakukan dalam rangka penataan dan penyelesaian pegawai non ASN menuju zero pegawai non ASN di akhir tahun 2024. Yaitu, menyusun rencana kebutuhan jabatan pegawai ASN yang akan diseleksi pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemkot Probolinggo tahun 2024. Dimana dalam menyusun rincian kebutuhan jabatan pegawai ASN tersebut Pemkot tetap dan telah berpedoman pada Kemenpan RB Nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024,” ujarnya.

Kebijakan pemenuhan kebutuhan pegawai ASN TA 2024, lanjutnya, berfokus pada beberapa hal yaitu pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, penataan pegawai non ASN di instansi pemerintah, perekrutan talenta-talenta baru, dan pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Maka dalam rincian pemenuhan kebutuhan jabatan tersebut juga memperhatikan dan mengakomodir kondisi riil pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebanyak 1.746 orang. Diharapkan semua pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi pengadaan PPPK ini di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Jadi 1.746 orang ini punya kewajiban untuk mengikuti tes baik tahap 1 dan tahap 2, karena memang itu pintu masuknya ketika diidentifikasi menjadi pegawai PPPK. Jangan sampai tidak mendaftar, segala persiapan harus dipersiapkan mulai sekarang. Jika ada yang kurang jelas, bisa bertanya ke BKPSDM,” pesannya.

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Fatchur Rozi menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi para pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam mempersiapkan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dan penataan PPPK tahun 2024.

“Melalui sosialisasi ini akan disampaikan informasi untuk menjawab keresahan para pegawai non ASN. Pada prinsipnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penataan dan penyelesaian permasalahan non ASN tahun 2024. Tahap I untuk tenaga Non ASN yang masuk database, apabila lulus mengikuti seleksi menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan menjadi PPPK paruh waktu. Tahap II proses rekruitmen bagi tenaga Non ASN yang tidak masuk database,” ungkapnya.

Rozy berharap semua pegawai Non ASN ikut mendaftar dan ikut seleksi karena kesempatan ini merupakan pintu masuk  menjadi PPPK. “Apabila tidak ikut melamar, maka namanya tidak diakui sebagai pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot. Sedangkan bagi mereka yang melamar atau ikut seleksi, dipertimbangkan mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu. Kami berusaha membantu apabila masih ada kebingungan terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Silakan datang ke BKPSDM, kami bantu dan mengarahkan hingga tuntas,” jelasnya. (mir/pin)

BAGIKAN