KANIGARAN - Mewakili Penjabat Wali Kota Probolinggo, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 86 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (SHS), Senin (12/2) di Puri Manggala Bhakti.
Sekda Ninik menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemerintah pusat terus mendorong perbaikan tata kelola anggaran dan belanja daerah. Pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel diarahkan untuk pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dukungan ini salah satunya diwujudkan melalui penetapan standar harga satuan (SHS) yang menjadi bagian dari APBD. Penetapan ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang satuan harga regional yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Standar harga satuan regional adalah standar harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. Sehingga standar harga satuan di masing-masing daerah disusun dengan memperhatikan tingkat kemahalan dan mempertimbangkan kemampuan APBD,” terangnya.
Sekda Ninik juga mengatakan, pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan (SHS). Juga tertuang di ayat 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi di Perpres kepala daerah bisa mengatur komponen lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan penganggaran SKPD. Tim SHS Kota Probolinggo sudah berusaha untuk menyusun Perwali Nomor 86 Tahun 2023 ini, sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jadi memang arahan dari pusat seperti itu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Jika memang masih ada usulan dalam penyempurnaan Perwali, Sekda Ninik meminta agar perangkat daerah segera mengusulkan komponen-komponen yang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Ina Lusilinawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi atas perubahan Perwali Nomor 61 Tahun 2022 terhadap Perwali nomor 86 Tahun 2023 terkait perencanaan penganggaran APBD Kota Probolinggo.
Agenda sosialisasi ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, tim SHS Kota Probolinggo, analis perencana dan perwakilan PTT TIK di seluruh perangkat daerah. (mir/dp)