KANIGARAN - Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Slamet Suwantoro, Asisten Administrasi Umum Retno dan Kepala BPPKAD Ratri, mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin sore (25/8), dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo.
RDP yang digelar melalui zoom meeting ini turut diikuti para gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia. Agenda utama membahas pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah daerah terkait kemandirian fiskal.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Ia menekankan perlunya Kemendagri segera merespons agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.
Ia menyebutkan kenaikan tarif PBB-P2 secara tidak langsung merupakan imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Pada asal 41 ayat (2) UU HKPD, mengubah batas maksimum tarif PBB-P2 dari 0,3% menjadi 0,5%. Secara otomatis pemerintah memang memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif. Nah, saat ini pak Wamen juga perlu tahu sejauh mana Mendagri konsisten terhadap penetapan single tarif dan multi tarif,," Ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan kenaikan fantastis angka tarif PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu oleh penundaan penyesuaian tarif pajak yang sudah berlangsung lama. Ketika tarif akhirnya dinaikkan, dampaknya menjadi sangat signifikan.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin usai mengikuti rapat mengatakan bahwa masyarakat Kota Probolinggo tidak perlu khawatir. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI tengah merumuskan formula yang tepat terkait penataan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penguatan BUMN/BUMD sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal.
"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu-isu yang beredar di beberapa daerah, karena sebetulnya seperti yang saya sampaikan bahwa visi-misi saya bersama dengan Ibu Ina malah justru pengurangan. Pertama, kita berikan stimulus pada para pengusaha-pengusaha dan perumahan itu sampai 20%, kemudian kita berfikir sudah pada tahapan mengurangi pajak itu. Bahkan sampai ada yang 0% tidak perlu membayar pajak, misalnya janda-janda veteran dan masyarakat yang rentan yang masuk pada DTSEN di desil satu masuk dalam kondisi miskin, itu mereka selama ini mendapatkan bantuan ratang makanan. Kondisi masyarakat yang demikian ini maka kita akan bebaskan" jelasnya. (Dev/uby)

