KANIGARAN - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, di mana peredarannya melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat. Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Probolinggo kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (19/11).
Sosialisasi kali ketiga digelar di Aula Mako Satpol PP setempat ini untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan 2 poin penting.
Pertama, informasi tentang Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal. Kedua, sekaligus sosialisasi Perwali No. 44 Tahun 2025 Tentang Penetapan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Probolinggo.
Lebih lanjut Fatchur Rozi menjelaskan, ratusan merk rokok ilegal (tidak berpita cukai) beredar di Kota Probolinggo, sementara perusahaan rokok ilegal itu dari luar daerah dan Kota Probolinggo sebagai salah satu pasarnya.
"Pabriknya tidak ada di Kota Probolinggo tapi peredarannya ada disini, untuk itu paling tidak ada pengendalian, penekanan, maupun pengurangan terhadap rokok tidak bercukai ini karena merugikan negara dengan berkurangnya potensi negara dari sektor cukai. Pemerintah Daerah membantu yang diwakili KPPBC Probolinggo selalu melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran, bersama tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP," terangnya.
Kendati demikian, masih kata Rozi – panggilan Kasat Pol PP - ada kebijakan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, bahwasannya rokok yang tidak bercukai itu tidak serta merta ditutup, tapi dirangkul, dibantu mengurus izin - izinnya diberikan kemudahan, mulai dari industri kecil bisa berkembang jadi perusahaan besar.
Rozi berharap melalui sosialisasi ini, selain mendapat informasi tentang cukai rokok, PKL di Kota Probolinggo juga mematuhi aturan terkait lokasi atau kawasan berjualan yang sudah diatur lewat Perda.
"Kami berharap, kita bisa bekerja sama bapak - ibu sekalian, tidak ada gesekan jika di lapangan karena saling paham kawasan yang boleh berjualan atau tidak, sesuai aturan. Kalau dipatuhi tidak perlu ditertibkan lagi, jika ini sudah berjalan PKL jualannya tertib dan bersih, Insyaallah Kota Probolinggo akan maju, sehingga kita bisa mewujudkan Probolinggo Bersolek seperti visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo," katanya.
Sosialisasi yang diikuti 50 PKL Kota Probolinggo tersebut, diisi dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab, menghadirkan narasumber Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo Denny Bagus Erwanto menjelaskan Perwali No. 44 Tahun 2025 Tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Probolinggo, dan Humas KPPBC Probolinggo Arrizal Fatoni terkait Cukai, APBN, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Rokok Ilegal, dampak beserta sanksi hukumnya. (Crl/fa)

