Besarnya Peluang Potensi Penanaman Modal di Kota Probolinggo, Wali Kota Dokter Amin Perkuat Aturan

2025

KANIGARAN - Peluang investasi atau penanaman modal di Kota Probolinggo dirasa cukup berpeluang besar, baik di bidang industri, perdagangan, akomodasi penginapan, jasa maupun pariwisata. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan sebagai penguat hukum sehingga investasi tertata dan pertumbuhan ekonomi berjalan dengan baik kedepannya.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal di Kota Probolinggo dengan menggandeng puluhan pembisnis, di Puri Manggala Bhakti  Pemkot Probolinggo, Kamis (21/8) siang.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menyampaikan beberapa hal penting. Menurutnya dengan memperkuat kerangka otonomi daerah dengan mengatur kebijakan penanaman modal sesuai dengan kebutuhan lokal maka akan memberikan manfaat yang tepat.

“Kota Probolinggo dengan letak jalur pantura yang strategi, justru memberikan peluang investasi yang menjanjikan. Kemarin sempat kami bahas dengan berbagai pihak, menyambut 2030 ada beberapa potensi yang dapat kita tangkap, dengan jalur laut yang kita miliki PelabuhanTanjung Tembaga Probolinggo kedepan akan diperluas dengan adanya Puskopal Penerbal yakni Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), sehingga Kota Probolinggo menjadi kota transit untuk kegiatan ekspor-impor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dokter Amin menyampaikan akan ada Pembangunan Tol Trans Jawa menghubungkan jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, secara otomatis Kota Probolinggo akan menjadi transit sehingga akan sangat memungkinkan untuk menaikkan volume kunjungan wisatawan.

Dengan demikian para investor yang bergerak pada bidang jasa, akomodasi penginapan dan sentra kuliner justru dapat memanfaatkan peluang itu. “Kita berharap potensi ini bisa kita ambil bersama. Namun, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan para investor adalah kepastian hukum,” katanya.

Melalui Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kota Probolinggo ingin menjamin kepastian hukum para investor, memberikan perlindungan bagi kepentingan publik dan lingkungan serta menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. Sehingga kedepan juga tidak akan menyulitkan para investor menanamkan modalnya di Kota Probolinggo.

“Melalui konsultasi publik ini semoga dapat menghasilkan rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan rancangan perda penanaman modal daerah, sehingga mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong investasi di Kota Probolinggo, demi Kota Probolinggo yang semakin maju, berkembang dan menjadi kebanggaan warga,” harap Dokter Amin.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Abas menyampaikan, dengan adanya regulasi penanaman modal sebagai bentuk penguat hukum investor berdatangan di Kota Probolinggo. “Harapannya akan mampu mengurangi angka pengangguran di wilayah Kota Probolinggo,” tuturnya.

Konsultasi publik ini melibatkan sejumlah perusahaan, pelaku industri, perhotelan, asosiasi, perguruan tinggi, KADIN serta HIPMI Kota Probolinggo. Dengan narasumber Prof. Dwi Budi Santoso dan Drs. Muhammad Tojibussabirin dari Universitas Brawijaya Malang serta  Komisi III DPRD Kota Probolinggo. (dev/fa)

BAGIKAN