Dok! DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

2025

KANIGARAN - DPRD Kota Probolinggo menetapkan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rapat paripurna di Ruang Sidang Utama tersebut dibuka oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari. Jumat (28/11), rapat dinyatakan kuorum setelah 26 dari 30 anggota DPRD hadir.

Dalam laporannya, Zainul Fatoni menyampaikan bahwa pembahasan Pansus telah melalui berbagai tahapan, termasuk tindak lanjut surat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penyampaian Raperda dari Pemerintah Kota Probolinggo, hasil rapat Badan Musyawarah pada 24 November, serta rapat Pansus bersama eksekutif pada 26 November 2025.

“Pembahasan dilakukan secara rinci untuk menyamakan persepsi antara Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Probolinggo, agar Raperda ini memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Pansus yang dipimpin Muchlas Kurniawan dengan wakil ketua Ryadlus Sholihin Firdaus bersama delapan anggota lainnya, melakukan kajian mendalam bersama jajaran eksekutif, termasuk Pj Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli, Inspektorat, BPPKAD, dan Bagian Hukum. Dari pembahasan tersebut, dilakukan penyempurnaan redaksi raperda, termasuk penegasan peran penting Perseroda dalam mendukung pembangunan ekonomi serta pelayanan publik.

Kesimpulan pansus menyebut bahwa raperda diperlukan sebagai dasar hukum penyertaan modal Pemerintah Kota Probolinggo kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga agar perusahaan yang bergerak dalam jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan ini dapat segera beroperasi optimal sesuai tujuan pendiriannya.

Dalam pandangan akhir fraksi, empat fraksi yakni PDIP, PKS, Golkar, dan NasDem menyetujui penetapan raperda menjadi perda. Sementara itu, Fraksi PKB tidak memberikan persetujuan. Kendati demikian, penandatanganan penetapan dilaksanakan sesuai dengan agenda rapat paripurna.

Pendapat akhir pemerintah daerah yang disampaikan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa penyertaan modal dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan modal dasar perusahaan agar mampu meningkatkan pelayanan dasar, mengoptimalkan kegiatan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami menyadari dinamika, masukan, dan koreksi dari seluruh anggota dewan sepanjang proses pembahasan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Atas nama Pemerintah Kota Probolinggo, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen mengembangkan investasi daerah, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, mendorong penyerapan tenaga kerja, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta mengembangkan usaha pengangkutan dan pergudangan melalui Perseroda tersebut. (sit/fa)

BAGIKAN