DPRD Kota Probolinggo Tetapkan 5 Raperda Tahun 2025 dan Propemperda 2026

2025

KANIGARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Keputusan DPRD tentang penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (18/12) pagi.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Turut hadir Wali Kota dr. Aminuddin. Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat serta lurah se-Kota Probolinggo.

Agenda utama rapat paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo, meliputi, Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan; Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dan Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026. Dalam rapat tersebut disampaikan pula laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan kelima Raperda yang telah diserahkan secara resmi.

Ketua DPRD Syntha, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raperda tersebut. “Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raperda dimaksud. Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, dapat kami simpulkan bahwa penetapan 5 Raperda Kota Probolinggo berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Probolinggo,” ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap kelima Raperda tersebut, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melalui berbagai tahapan dan proses pembahasan serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Kami menyadari adanya dinamika, masukan dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif. Hal tersebut menunjukkan komitmen kita bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel serta memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak eksekutif yang telah memberikan perhatian, tenaga dan pemikiran demi kesempurnaan kelima Raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya kelima Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Probolinggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka saya atas nama Pemerintah Kota Probolinggo juga menyetujui kelima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya.

Wali kota berharap kelima Peraturan Daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo pada umumnya serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (dy/fa)

BAGIKAN