KANIGARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama, Senin (27/10) siang.
Rapat paripurna terbuka untuk umum ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Agenda rapat ini sebagai implementasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 56 huruf b Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo yang menjelaskan tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Adapun tugas Bapemperda adalah melakukan koordinasi untuk penyusuan Program Pembentukan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang memuat daftar urutan dan prioritas Raperda yang dihimpun dari usulan Eksekutif maupun Legislatif dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai pedoman atau acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo," jelasnya.
Rancangan Keputusan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus S dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD. Kemudian dilakukan Penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD, berikutnya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap Penetapan Perubahan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2025.
Ditemui usai acara, Ketua Bapemperda Masda Putri Amelia menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Eksekutif dan DPRD pengusul, sehingga tahu Raperda mana saja yang siap untuk dibahas di Masa Sidang I ini.
"Nah tadi itu ada Raperda tambahan untuk dibahas di Masa Sidang I ini (September - Desember 2025), yakni Raperda Penyertaan Modal Pantai Bahari Tanjung Tembaga, kemudian 3 Raperda lain dari Eksekutif dan DPRD dari Komisi 1 dan Komisi 2 yang sudah siap,” terang Masda.
Kemudian, lanjut Masda, ada Raperda yang di drop yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan. “Karena dirasa masih belum ada urgensitas dan perlu dikaji ulang kaitannya dengan kondisi sosial masyarakat, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot, camat se- Kota Probolinggo. (Crl/fa)

