Gelar Audiensi, Wali Kota Dukung Rencana UKK Kota Probolinggo Jadi Kantor Imigrasi

2025

KANIGARAN - Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, bersama jajarannya, di Ruang Kerja Wali Kota, Rabu sore (21/05). Kegiatan itu sebagai bentuk menjalin silahturami sekaligus membahas berbagai hal terkait pelayanan keimigrasian, termasuk rencana peningkatan fasilitas dan pelayanan untuk wilayah Kota Probolinggo sebagai bentuk memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi.

Dalam pertemuan tersebut, pria asal Jakarta itu memaparkan terkait segala bentuk pelayanan administrasi keimigrasian yang ada di wilayah Kota Probolinggo, termasuk juga menyampaikan keinginan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada di Kota Probolinggo bisa berganti menjadi Kantor Imigrasi.

Anggoro menyebut, sebagai syarat untuk pembentukan kantor imigrasi adalah penggunaan gedungan bangunan selayaknya harus diserahkan ke imigrasi untuk pembangunan lebih lanjut.

"Selama ini setiap ada kendala, kami selalu bersurat kepada pemkot. Oleh karenanya tujuan kami ke sini ingin membahas progres peningkatan fasilitas dan pelayanan ini lebih lanjut," jelasnya.

Masih menurut Anggoro, bahwa fungsi keimigrasian adalah bagian urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan.

"Kami bersyukur telah bekerja sama dengan Pemkot Probolinggo sejak 2019 hingga saat ini, dengan gedung yang sudah representatif ini kami dapat memberikan pelayanan keimigrasian di Kota Probolinggo dan harapannya kami bisa mengelolanya lebih lanjut demi optimalisasi dan kenyamanan dalam pelayanan keimigrasian ke depan," tuturnya.

Menanggapi paparan tersebut, Wali Kota dr. Aminuddin dan Sekda drg. Ninik Ira Wibawati menyambut baik rencana itu dan berjanji untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan keimigrasian di Kota Probolinggo. dr. Aminuddin menilai rencana kerja sama tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Probolinggo ke depan guna menggerakan roda perekonomian maupun sektor wisata yang ada di wilayah Kota Manggur.

"Saya juga telah berdiskusi dengan Kementrian ATR/BPN terkait pola penggunaan lahan aset. Tentunya dengan konsep Hak Guna Bagunan (HGB) nampaknya akan lebih fleksibel dan dinamis dalam pelaksanaannya ketimbang dengan hibah. Kalau memang nantinya itu sudah menjadi HGB oleh imigrasi. Jadi silahkan Pak Anggoro kalau memang ini akan dimanfaatkan, apalagi sudah representatif silahkan dilanjutkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wali Kota dr. Aminuddin menjelaskan dengan pola mekanisme HGB atas arahan Kementrian ATR/BPN sekaligus menjawab masalah yang menyangkut selisih lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan sistem ini, tentunya kepemilikan hak lahan masih tetap milik pemerintah hanya saja dari segi kemanfaatannya, dikelola oleh penerima HGB.

"Dari segi payung hukum pemanfaatannya ya sama seperti milik sendiri, karena itu kan berlaku hingga 30 tahun. Kemudian pajak dan fungsi-fungsi yang lain itu nanti akan ditanggung oleh penerima HGB, termasuk proses-proses pembangunannya," jelasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal menuju kerja sama lintas sentor yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (dev/pin)

BAGIKAN