SURABAYA – Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah umat beragama yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12). Kegiatan ini dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis Pemprov Jatim dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa dan alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah sangat penting untuk menjamin keberlanjutan aset umat di masa depan. Sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf, gedung lembaga sosial, pendidikan, hingga tempat ibadah.
“Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang di atasnya ada gedung, baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, badan-badan wakaf, dan tentu milik tempat-tempat ibadah,” ujarnya.
Sementara itu, di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 143 bidang tanah telah mendapatkan sertipikat, yang terdiri dari masjid, yayasan, musala, makam, serta tanah pekarangan.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasinya atas program sertipikasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas aset keagamaan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan ibadah bagi masyarakat.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian Pemprov Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya sertipikat ini, aset-aset umat di Kota Probolinggo menjadi lebih aman, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan sosial,” ungkapnya. (sit/fa)



