JUARA Kejari Berhasil Selesaikan Konflik Kepemilikan, Jalan Barito dan Pustu Jrebeng Lor Sah Jadi Aset Pemkot Probolinggo

2025

KANIGARAN – Sebuah kabar gembira dari hasil kerja bareng antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri setempat bersama pihak terkait. Dua aset yang sempat terombang-ambing statusnya, kini sudah punya kejelasan dan berkekuatan hukum. Ya, Jalan Barito dan Pustu Jrebeng Lor sudah resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Hal ini ditandai dengan penyerahan akta pelepasan hak atas tanah terhadap tukar menukar tanah aset dengan tanah warga di Jalan Kapuas dan hibah tanah Pustu Jrebeng Lor, Selasa (25/11). Melalui inovasi JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara) Kejari Kota Probolinggo permasalahan sejak tahun 1980 dan 1990-an ini sudah terselesaikan.

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menjelaskan, pendampingan hukum oleh Kejari dalam penyelesaian status kepemilikan tanah untuk kepentingan publik dan kepastian hukum.

“Terima kasih pendampingan hukum dari kejaksaan, BPN dan ahli waris yang beritikad baik dalam penyelesaian ini. Penyelesaian ini fondasi kuat tata kelola aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pujo yang akan melanjutkan pendampingan untuk piutang PBB.

Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiawan menjelaskan, kabar gembira atas capaian Kejari melalui JUARA diinisiasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bersama pemkot dan pihak terkait telah berhasil memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum pada masyarakat serta aset pemkot dalam proses pemindahtanganan BMD melalui tukar guling dengan milik masyarakat.

Kronologis yang disampaikan Kajari Lilik, pada tahun 1983 terjadi tukar menukar tanah warga untuk pembangunan jalan yang saat ini digunakan Jalan Kapuas, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Saat terjadi tukar menukar, tidak ditindaklanjuti dengan administrasi, peralihan hukum hak atas tanah.

“Secara de facto tanah digunakan untuk pembangunan jalan. Berjalannya waktu berbagai proses peralihan hak mengalami hambatan dan dinamika kompleks. Tahun 2025 melalui JPN proses tersebut sudah diselesaikan,” jelas kajari.

Penyelesaian lainnya adalah hibah tanah Pustu Jrebeng Lor. Di tahun 1990, pemkot mendapat hibah sebidang tanah dari Mulyo di Jalan Abdul Hamid, Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Namun, saat itu tidak segera dilakukan pemrosesan penerbitan sertifikat. Pada tahun 1999 Mulyo meninggal dunia. Di tahun 2018 ada klaim dari pihak lain yang akhirnya pelayanan kesehatan terganggu, masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pustu tersebut.

Tahun 2025, kembali JPN melalui program JUARA bekerja sama dengan pihak terkait dapat memberikan masukan dan arahan kepada pemkot untuk mengambil langkah menyelesaikan masalah tersebut.

“Inilah salah satu peran jaksa dalam penyelamatan aset negara. Dengan adanya JUARA, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berkomitmen meningkatkan dan memeratakan pembangunan, memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Kajari Lilik.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin mengaku bangga dan banyak berterimakasih kepada semua pihak yang berperan dalam proses ini. Dengan kejelasan aset ini, sangat mempengaruhi kredibilitas pemkot.

“Terima kasih ahli waris atas kejelasan kedudukan hukum sehingga kedua belah pihak bisa melaksanakan bagiannya secara maksimal. Aset yang telah diberikan agar pelayanan masyarakat lebih maksimal lagi. Dengan kejelasan posisi hukum aset bisa menampik kalau ada pihak yang berusaha menganggu keabsahan kepemilikan lahan. Apa yang sudah diberikan oleh pemkot kepada masyarakat semoga aset dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Aminuddin.

Setelah penyelesaian aset ini, lanjut wali kota, masih banyak pekerjaan rumah dan harus bekerja keras lagi dengan dukungan Kasi Datun Kejari. “Banyak yang harus diselesaikan tentu akan membuat multiple effect, tidak hanya pemkot tapi juga program kejaksaan negeri. Dengan kerja sama BPN, BPPKAD kejelasan semua aset bisa kita perjelas dan membawa dampak dalam pengelolaan aset tersebut,” imbuhnya.

Penyelamatan aset pemerintah, masih menurut Aminuddin, bertujuan agar fasilitas publik seperti jalan dan pustu dapat digunakan dengan baik tanpa permasalahan hukum. “Sekali lagi terima kasih pada semua pihak yang telah memberikan pendampingan, pendapat hukum dan program JUARA ini. Kerja sama dan sinergi ini terus akan kita tingkatkan ke depan sehingga akan lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo,” jelas wali kota.

Secara simbolis, penyelesaian permasalahan yang melibatkan notaris ini, diserahkan akta kepada para ahli waris. Antara lain Ahmad Sudiyanto, Ahmad Fauzi dan Suha. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kajari, Kepala BPN dan pihak terkait yang hadir di Aula Kejari. (fa/pin)

BAGIKAN