Probolinggo - Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyerahkan secara langsung santunan kematian sebesar Rp.750 ribu kepada dua ahli waris warga yang telah meninggal. Santunan tersebut diterima oleh keluarga almarhum Heruman di Dusun Krajan Pohsangit Kidul, dan almarhumah Siti Aminah di Jalan Mayjen Haryono, Jati, Kamis (3/7).
Dalam kegiatan itu, dr. Aminuddin menerangkan bahwa penyerahan santunan mewakili kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
“Penyerahan santunan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Harapannya program ini terus dilaksanakan agar dana santunan ini bisa diterima oleh mereka yang berhak,” ujar Wali Kota Aminuddin.
Ia menjelaskan, saat ini proses pengurusan santunan kematian sudah jauh lebih mudah. Semuanya bisa dilakukan secara daring dan lebih cepat.
“Sekarang kita buat sistemnya online (daring), sehingga masyarakat lebih dimudahkan dan langsung menerima uangnya langsung. Prosesnya lebih cepat, satu sampai dua hari bisa selesai. Kemudian sudah terkoneksi dengan kelurahan, Dispendukcapil, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jatim,” jelasnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Probolinggo, Agustin Sulistiawati, menambahkan bahwa proses pencairan dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan diterima.
“Begitu dokumen lengkap, seperti Akta Kematian, KK, KTP, dan Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, langsung serahkan ke kami, kita proses, maksimal tiga hari dana sudah bisa ditransfer,” terangnya.
Kehadiran wali kota di rumah duka mendapat sambutan hangat dari keluarga. Fitri, menantu dari almarhumah Siti Aminah, mengaku terharu dan berterima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan.
“Terima kasih banyak kepada wali kota yang mau mengunjungi kami. Semoga ini membawa berkah dan bisa dimanfaatkan untuk keluarga,” ucapnya. (uby/pin)

