KANIGARAN - Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang dilakukan di sejumlah titik strategis di Kota Probolinggo. Laporan tersebut diserahkan Yanti Susilawati, perwakilan LPKNI dalam forum audiensi yang berlangsung di ruang transit tengah kantor wali kota, Rabu (9/7) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Yanti menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi berdasarkan inspeksi yang dilakukan pada bulan Maret. Beberapa isu yang mencuat antara lain fasilitas kamar mandi yang terkunci di ruang publik seperti Alun-alun, kabel menggantung yang berpotensi membahayakan pengunjung, serta perlunya dorongan terhadap pelaku usaha warung lokal agar meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan bahan baku makanan.
“LPKNI juga telah melakukan sidak ke beberapa restoran. Hasilnya menunjukkan perlunya peningkatan standarisasi dan dukungan dari pemerintah daerah, baik dalam aspek legalitas usaha maupun pelaporan pajak daerah,” jelas Yanti.
Tak hanya itu, LPKNI turut memberikan masukan terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) demi menciptakan kawasan pedestrian yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan perhatian LPKNI terhadap perlindungan konsumen di Kota Probolinggo. Ia menyatakan bahwa berbagai masukan tersebut telah menjadi bahan evaluasi bersama tim teknis Pemkot.
“Per tanggal 20 Juli nanti, kami akan mulai melakukan penertiban agar jalur pedestrian bebas dari PKL. Alun-alun akan dikembalikan ke fungsinya sebagai ruang publik yang merepresentasikan filosofi dan sejarah kota, yakni sebagai tempat berinteraksi, bersilaturahmi dan rekreasi secara nyaman dan aman,” ujar dr. Amin, panggilan akrabnya.
Revitalisasi Alun-alun tersebut juga diarahkan menjadi sarpras inklusif, yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan anggaran sekitar Rp 10 Miliar, konsep baru ini mendukung program Probolinggo Bersolek.
Dalam rangka penataan kawasan wisata kuliner, wali kota mengungkapkan sistem baru berupa delivery service ke meja pengunjung, serta metode pembayaran non tunai. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kuliner yang tertib dan higienis, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari sekitar 1.500 warung makan di kota ini, minimal 10 persen bisa jadikan sampel oleh LKPNI untuk penguatan pelayanan dan sistem pajak. Ini penting sebagai bentuk timbal balik yang sehat antara pelaku usaha dan pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, dr. Aminuddin juga menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan dalam perlindungan konsumen. Ia menyebut bahwa pengelolaan sampah, penerangan jalan, serta pemasangan CCTV akan menjadi fokus dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih aman. Ditargetkan pada tahun 2026 titik-titik besar CCTV akan dipasang dan pada 2027 seluruh kawasan jalan dan sungai dapat terpantau.
“Perubahan perilaku masyarakat juga penting untuk terus digalakkan. Kami mendorong edukasi yang menyentuh akar budaya konsumsi, demi perlindungan yang lebih menyeluruh,” tandas wali kota.
Audiensi ini pun ditutup dengan penyerahan resmi dokumen rekomendasi dari LPKNI kepada wali kota, sebagai wujud sinergi antara lembaga perlindungan konsumen dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menciptakan kota yang lebih layak huni dan berpihak pada hak-hak masyarakat. (yul/fa)

