Pansus DPRD Laporkan Hasil Kerja, Dokter Amin Sebut Dampak Strategis Raperda di Sektor Investasi dan Layanan Publik

2025

KANIGARAN - DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting serta penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus), Kamis (21/8) siang, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa rapat digelar sebagai bagian dari amanah Pasal 70 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dimana panitia khusus wajib menyampaikan laporan kerja mereka sebelum masa tugas berakhir.

Adapun dua raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan hasil kerja panitia khusus disampaikan oleh Muchlas Kurniawan, Ketua Pansus 1 yang membahas pendirian Perseroda. Dalam laporannya, Muchlas menyimpulkan bahwa pendirian PT Handal Brilian Bayuangga bertujuan sebagai landasan hukum pembentukan BUMD yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk mendukung sistem transportasi, menggerakkan roda perekonomian daerah, serta membangun ekosistem ekonomi lintas wilayah.

Ryadlus Sholihin, Ketua Pansus 2 yang membahas perubahan perda pajak dan retribusi, menegaskan bahwa perubahan perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin yang turut hadir dalam rapat menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut memiliki dampak strategis terhadap pengembangan investasi dan layanan publik di Kota Probolinggo. “Tadi ada beberapa poin menarik yang memang harus dimasukkan dalam regulasi daerah. Pihak legislatif sudah memiliki pedoman, kita akan lanjutkan konsultasi dengan Gubernur,” ungkapnya.

Menurutnya, penyesuaian perda khususnya tentang pajak dan retribusi merupakan respon atas kondisi terkini dan kebutuhan penyesuaian regulasi untuk mendukung pertumbuhan fiskal daerah. "Kenaikan pajak ini tentu melalui kajian mendalam oleh legislatif bersama para ahli dan memperhatikan dasar hukum yang berlaku," pungkasnya. (dy/fa)

BAGIKAN