Pemkot-DPRD Setujui Penetapan Propemperda Tahun 2026

2025

KANIGARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo (DPRD) menggelar Rapat Paripurna, Senin (22/12) dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Kota Probolinggo atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo tahun 2026. Rapat tersebut menjadi forum stratetigis antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan berbagai program legislasi demi memperkuat payung hukum.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Turut hadir dalam sidang itu, Wali Kota dr. Aminnudin didampingi Wawali Ina Dwi Lestari, Pj. Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Rapat diawali dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus. Dikatakan oleh Bagus bahwa Pembentukan Propemperda sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas Rancangan  Peraturan  Daerah  Kota  Probolinggo Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Dalam sidang dewan itu, Santi Wilujeng menyampaikan bahwa penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan salah satu syarat sebelum APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan, guna menjadi payung hukum atas setiap kebijakan dan program pembangunan di Kota Probolinggo. Hal ini dilakukan agar Propemperda yang disusun selaras dengan arah pembangunan kota, serta dapat menjadi solusi berbagai permasalahan.

“Propemperda ditetapkan untuk dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan prinsip perencanaan terpadu dan sistematis,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota dr. Aminuddin menuturkan bahwa, Program pembentukan Perda yang akan dilaksanakan tentunya masih melewati proses sidang-sidang berikutnya di tahun 2026 ada tahapan yang masih perlu dilewati.

“Propemperda ini yang akan dilaksanakan di masa-masa berikutnya selama di tahun 2026. Yaa, ada tahapan-tahapan. Semua yang belum selesai programnya, baik yang sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di Kemenkum HAM dan di Provinsi  nah itu masuk lagi di sini, sampai terbentuknya perda secara utuh baru keluar dari Propemperda. Jadi tadi banyak sekali perda-perda  yang sedang digodok lagi, baik yang belum selesai maupun yang pembentukan-pembentukan baru,” jelasnya.

Menurutnya, Propemperda yang disusun memiliki keterkaitan, keselerasan, dan mampu memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan ke depannya.

Sebelum menutup sidang itu, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Pimpinan DPRD terhadap Penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026. (dev/pin)

BAGIKAN