Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penyedia Layanan untuk Korban TPPO dan Pornografi

2025

KANIGARAN — Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Penyedia Layanan melalui Pelatihan dan Pendampingan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pornografi.

Kegiatan ini diselenggarakan di Bale Hinggil Kota Probolinggo pada Rabu (28/5), dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari. Pelatihan diikuti oleh 110 orang dari berbagai unsur seperti bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial PPPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pos Curhat Ibu dan Anak (Pos Cinta) serta TP PKK Kelurahan se Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Ina Dwi Lestari menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian fundamental dari pembangunan sumber daya manusia di Kota Probolinggo.

“Perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam pembangunan di Kota Probolinggo untuk menciptakan SDM berkualitas dan berdaya saing, sejalan dengan visi Presiden periode 2025–2029, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Ina.

Visi nasional tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui Asta Cita, yang mencakup penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, HAM (Asta Cita 1) dan pembangunan SDM, sains, teknologi, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas (Asta Cita 4).

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo telah menyediakan berbagai layanan dan membentuk gugus tugas khusus, seperti Gugus Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, pelatihan bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) guna meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan sosial perempuan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar nantinya menjadi garda terdepan dalam mendampingi dan melaporkan setiap kasus kekerasan di wilayahnya kepada perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutur Ina.

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, Mirna Susanti dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah. Di antaranya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Selain Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 71 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.

“Kami berharap kegiatan ini mampu membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam melakukan pendampingan, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Probolinggo,” tutup Mirna.

Pelatihan ini juga menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yaitu Muhammad Izzuddin Faizal, S.Hut, M.Ling dari Lingkar Tunas Hijau Jawa Timur dan Dita Amalia, S.Sos., M.Psi dari Plato Foundation.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, serta mewujudkan Kota Layak Anak yang aman dan inklusif. (mir/uby)

BAGIKAN