MAYANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, Sabtu (26/7), di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari beserta jajaran kepala perangkat daerah. Rapat dimulai setelah jumlah kehadiran anggota dewan mencapai kuorum, yakni sebanyak 22 orang dari total anggota.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna pandangan umum mereka terhadap draf Raperda Perubahan APBD 2025. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menyampaikan jawaban resmi eksekutif atas sejumlah catatan, kritik, dan masukan dari enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
“Eksekutif menegaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, APBD disusun dengan prinsip akuntabilitas, kepatuhan pada hukum, dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai prioritas dan plafon anggaran sementara,” ucap Wakil Ina terhadap salah satu dari PU fraksi.
Dengan penyampaian jawaban ini diharapkan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang adaptif, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat Kota Probolinggo. (sit/fa)

