PROBOLINGGO – Mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah, Pemerintah Kota Probolinggo tengah mensurvei sejumlah lokasi untuk pemenuhan fasilitas program yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Seperti yang diketahui, MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui. Program ini dilaksanakan dengan berbagai aspek pertimbangan seperti lokasi, kondisi geografis dan kebutuhan gizi masyarakat.
Dipimpin oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, bersama Sekda drg Ninik Ira Wibawati, pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan perangkat daerah terkait, beberapa lokasi telah disurvei secara langsung pekan lalu.
Tiga lokasi diusulkan menjadi dapur MBG di Kota Probolinggo, yakni Eks Kantor Kelurahan Wonoasih di Jalan Anggur, Kelurahan Wonoasih; kemudian Jalan Mastrip (belakang kantor Kecamatan Kedopok) Kelurahan Kedopok. Dan, Jalan PO Nusantara (belakang SMP Negeri 7) Kelurahan Kanigaran.
“Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Probolinggo tentu saja memiliki peran penting dalam mengimplementasikan program ini agar berjalan dengan efektif dan efisien. Kami bersama Ibu Sekda, kejaksaan dan dinas terkait sudah melakukan survei di 7 lokasi dan ada tiga yang kami usulkan nantinya,” ujar Wawali Ina Dwi Lestari.
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemkot Probolinggo pun bergerak cepat.
Tujuh lokasi yang disurvei adalah Eks Kantor Kelurahan Wonoasih di Jalan Anggur, Kelurahan Wonoasih, kemudian Jalan Mastrip (belakang kantor Kecamatan Kedopok) Kelurahan Kedopok, Jalan PO Nusantara (belakang SMP Negeri 7) Kelurahan Kanigaran, Jalan Mawar Permai Kelurahan Sukabumi.
Lalu survei juga dilanjutkan ke Eks PT UTB/Air Minum Ganesha Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Curahgrinting, Jalan Argopuro Barat Kelurahan Ketapang, Jalan Abdurrahman Wahid Kelurahan Pilang, terakhir di Jalan Deandles Kelurahan Mangunharjo.
Persyaratan dapur MBG antara lain luas lahan 800 – 1000 meter persegi dengan lebar depan minimal 25 meter, status tanah adalah hak pakai, lokasi dapur dekat dengan sekolah (terdapat 3000 anak sekolah dengan waktu tempuh maksimal 20 menit dari lokasi), kondisi tanah siap bangun (bukan sawah dan tidak berkontur miring), terdapat jaringan Listrik PLN dan jaringan air tanah/PDAM, terdapat akses jalan dengan lebar 3-4 meter.
“Persyaratan lainnya dan wajib adalah lingkungan higienis, tidak berdekatan dengan TPA sampah dan tidak berdekatan dengan kandang peternakan. Selain itu lahan juga tidak dalam sengketa,” imbuh wawali.
Sementara itu, selanjutnya dari tiga lokasi lahan yang diusulkan masih menunggu koordinasi dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN). “Bila disetujui maka Pemkot Probolinggo akan melanjutkan ke tahap berikutnya, seperti perjanjian serah terima pinjam pakai lahan dan pembangunan oleh pihak BGN,” jelas Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt Kepala Diskominfo Madihah.
Survei dan rapat lanjutan tentang program MBG di Kota Probolinggo diikuti oleh Wawali Ina, Sekda Ninik, Tim Pendamping Kejari, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Madihah, BAPERIDA, BPPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinkes P2KB, Dinas PUPR-PKP, Kejari dan Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kanigaran dan Wonoasih. (fa/pin)

