KANIGARAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Selasa (30/12) siang. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib. Dirinya menjelaskan bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Agenda pokok Rapat Paripurna Dewan hari ini adalah Penandatangan Keputusan Pimpinan DPRD Terhadap Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Sebagaimana surat dari BPKAD Pemprov Jatim Nomor 900.1/19907/203.6/2025 Tanggal 23 Desember 2025 perihal: Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur,” terangnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, turut dibacakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Dengan pendapatan daerah sebesar Rp 939.942.727.674 dan belanja daerah sebesar Rp 989.217.727.674.
Ditemui usai rapat, Wali Kota dr. Amin menyampaikan bahwa Perda APBD tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD.
“Seperti yang selama ini kita bahas, proyek dan rencana kerja yang akan kita laksanakan pada tahun 2026 ini dilandasi saling pengertian serta sinergi yang sangat baik antara Pemerintah Kota dan DPRD, termasuk pada pembahasan terakhir tadi,” jelas wali kota.
Terkait masukan salah satu anggota DPRD soal evaluasi proyek infrastruktur di Kota Probolinggo, dr. Amin berkomitmen mempercepat proses tender pembangunan agar target realisasi fisik dapat terpenuhi sesuai jadwal.
“Untuk persoalan realisasi proyek yang mengalami hambatan sebagaimana disampaikan Bapak Imam Hanafi, kami siapkan strategi-strategi perbaikan. Ini juga sejalan dengan masukan dari KPK, agar ke depan proyek-proyek dikerjakan oleh pemenang yang mampu berkomunikasi dengan baik dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota,” ujar wali kota. (dp/pin)



