KANIGARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 serta penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (17/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani.
Rapat resmi dibuka setelah jumlah peserta memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh 22 anggota dewan. Turut hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Aminuddin menjelaskan pokok-pokok Raperda RPJMD 2025–2029 yang disusun sebagai pedoman arah pembangunan Kota Probolinggo selama lima tahun ke depan. “RPJMD ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program strategis yang akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, wali kota juga menyampaikan Nota Keuangan yang menjabarkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Penyampaian laporan keuangan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Diketahui pada 2024 total Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 964.190.898.946 dan terealisasi sebesar 992.701.449.220,29 atau sebesar 102,96%. Sedangkan untuk alokasi Belanja Daerah di anggarkan sebesar Rp. 1.099.642.611.061 dan terealisasi sebesar Rp. 1.039.189.025.613,39 atau sebesar 94,50%.
Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal dalam proses pembahasan dua Raperda strategis tersebut, yang selanjutnya akan digodok dalam rapat-rapat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (sit/pin)

