Kanigaran – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penting berupa Penyampaian Pendapat Fraksi, Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/6), di ruang rapat utama Gedung DPRD, Jalan Suroyo.
Rapat yang berlangsung sore hari itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Probolinggo.
Melalui juru bicaranya, Fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Fraksi juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan perda nantinya dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan akuntabel, serta mengedepankan komunikasi aktif antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan kota.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kinerja DPRD, khususnya Badan Anggaran dan fraksi-fraksi.
"Terima kasih kepada ketua dan para anggota DPRD yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh mencermati realisasi setiap program dan kegiatan, baik di sisi pendapatan maupun belanja, dalam mencari titik temu dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Ini merupakan implementasi dan kemitraan yang telah disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo," ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti saran dan pendapat yang disampaikan fraksi sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD ke depan.
"Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat, menciptakan inovasi dalam pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerjasama, kebersamaan, dan kemitraan agar pelaksanaan APBD berjalan lancar dan berdampak positif bagi masyarakat.
Sebelum disahkan, Sekretaris DPRD Teguh Bagus membacakan Rancangan Keputusan DPRD. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda, serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD.
Dengan disahkannya Raperda ini, maka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi memiliki payung hukum sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah demi kesejahteraan warga Kota Probolinggo. (vv/pin)

