Simbolis, Wali Kota dr. Aminuddin Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap II

2025

KANIGARAN - Setelah melalui proses yang panjang mulai dari tahap registrasi hingga tes secara online (sistem CAT), kabar gembira akhirnya tiba bagi tenaga Non ASN yang telah mengikuti serangkaian tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin pagi (01/9). Secara simbolis, Wali Kota Probolinggo dr. Aminnudin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II sebanyak 69 orang dan 1 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2024, di Gedung Puri Manggala Bhakti-Kantor Wali Kota Probolinggo.

Dalam laporannya, Fathur Rozi selaku Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menyampaikan, ada sebanyak 70 pegawai yang dilantik, dengan rincian 16 orang merupakan tenaga teknis dan sisanya sebanyak 53 orang merupakan tenaga kesehatan yang lolos seleksi dalam PPPK Tahap II tahun anggaran 2024.

“Dan hanya 1 orang CPNS dari lulusan IPDN yang saat ini ditugaskan di Prokopim sebagai ajudan Bapak Wali Kota. Sekaligus teman-teman ini sudah mulai bekerja pada instansi yang dipilih per tanggal 1 bulan September in,” ujarnya

Dalam kesempatan ini, Wali Kota dr. Aminnuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat segenap penerima SK, sembari menyampaikan beberapa pesan penting kepada seluruh penerima SK itu untuk menjadi perhatian bersama.

“Berikanlah sumbangsih untuk mewujudkan yang terbaik bagi kota ini. Saudara-saudara ini akan mengambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan, tentu dengan tugas dan tanggung jawab serta kinerja yang sesuai yang diberikan, disesuaikan di tempat kerja nantinya,” ucapnya

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemkot Probolinggo dalam penyelesaian penataan pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“Saat ini kita telah mengajukan usul rincian kebutuhan dalam rangka pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB dan BKN, kita masih terus bersinergi dengan jajaran terkait sampai dengan ditetapkannnya NIP terhadap tenaga paruh waktu nantinya sesuai dengan instruksi yang keluar,” jelasnya.

Penyerahan SK ini dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari tenaga berkompeten di bidangnya serta mewujudkan sumber daya aparatur yang profesional di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (dev/pin)

BAGIKAN