Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, Dorong Kesadaran Pelaku Usaha terhadap Pengawasan Lingkungan

2025

Kanigaran – Rabu (12/11), Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Probolinggo.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari ruang Command Center kantor Wali Kota Probolinggo, dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, serta Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari, bersama jajaran kepala OPD terkait.

Hadir pula narasumber dari Direktorat Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup, Dewi Sri Kurniawati, S.Si., M.Si.

Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang substansi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pengelolaan dan kepatuhan lingkungan hidup. Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan pengawasan serta sanksi administratif agar kegiatan usaha tetap ramah lingkungan,” ujar Retno.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota membuka ruang seluas-luasnya bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Probolinggo.

“Sesuai visi-misi kami, pemerintah berupaya menghadirkan berbagai regulasi yang mempermudah investasi. Namun, pertumbuhan ekonomi yang baik harus berjalan beriringan dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” tegas Aminuddin.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan, yakni mencapai 5,85%, menjadikan Kota Probolinggo sebagai kota dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Malang.

“Dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, tentu ada dampak lingkungan yang harus kita kelola bersama. Para pelaku usaha wajib memperhatikan pengelolaan limbah sesuai SOP agar tidak menimbulkan pencemaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaan limbah. “Kami berkomitmen menjaga lingkungan agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan kondisi topografi kota yang rawan banjir, penting bagi kita semua memperhatikan sistem pengelolaan sampah dan limbah secara benar,” ujarnya menutup sambutan.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pengawasan serta bentuk sanksi administratif yang dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran.

Substansi pengawasan meliputi pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup Dewi Sri Kurniawati, S.Si., M.Si. menjelaskan tentang ketentuan umum, pengawasan, sanksi administrasi dan pembayaran denda administratif.

Penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 49 peserta dari berbagai pelaku usaha dan perusahaan di Kota Probolinggo. (vv/pin)

BAGIKAN