Sosialisasikan Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Pemkot Probolinggo Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih

2025

KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Antikorupsi, Fraud Control Plan (FCP), dan Penyusunan Risiko Kecurangan pada Rabu (26/3) di Gedung Command Center, Kantor Wali Kota Probolinggo. Acara ini diadakan untuk membentuk budaya anti-korupsi yang kuat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, serta Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin menyampaikan kabar baik terkait pencapaian Kota Probolinggo dalam pengendalian korupsi. Berdasarkan hasil terbaru, Indeks MCP (Monitoring Center for Prevention) Kota Probolinggo tercatat 96,84 pada tahun 2024, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 95,17. Selain itu, Indeks SPI (Sistem Pengendalian Internal) juga meningkat menjadi 75,86, dari sebelumnya 74,17.

“Dari hasil ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Harapan saya, nilai MCP Kota Probolinggo bisa naik, kita ini daerah kecil jadi komunikasi bisa berjalan efektif dan efisien,” ungkap dr. Aminuddin.

Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari turut menjelaskan soal pengendalian gratifikasi yang diterapkan di Pemkot Probolinggo. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota telah memiliki peraturan yang jelas mengenai pengendalian gratifikasi, yaitu Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2016. Ia juga menambahkan bahwa, menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Probolinggo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

“Atas pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK akan menetapkan status gratifikasi. Selanjutnya unit pengendalian gratifikasi Kota Probolinggo akan menyalurkan gratifikasi tersebut kepada yayasan/organisasi sosial, sehingga akan memberikan nilai manfaat bagi saudara kita yang membutuhkan,” jelas Wawali Ina.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menekankan pentingnya peran legislatif dalam pengawasan kebijakan eksekutif, terutama terkait pengelolaan keuangan negara dan program pembangunan daerah.

“Legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara dan program-program pembangunan,” ujarnya.

Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, Mugi Sugiarto, juga turut memberikan wawasan terkait Fraud Control Plan (FCP) serta langkah-langkah strategis dalam mencegah kecurangan..

Acara ini ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati dan Inspektur Puji Prastowo. Pakta Integritas ini mencakup poin-poin penting seperti pengendalian benturan kepentingan, pemanfaatan barang milik daerah, pelaporan gratifikasi, serta LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara). (sit/uby)

BAGIKAN