Tidak Beroperasi Lagi, Seggsy Bottle Shop Resmi Ditutup

2025

Kanigaran - Wali Kota Probolinggo Aminuddin menerima kunjungan pemilik Seggsy Bottle Shop dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya pada Senin (5/5) sore. Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh adanya surat penutupan usaha yang dikeluarkan pemerintah kota terkait pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol.

Seggsy Bottle Shop diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran, sementara izin usaha yang dimiliki adalah sebagai distributor dan subdistributor. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014.

"Karena memang tidak boleh. Berusaha itu asal sesuai dengan undang-undang," tegas Wali Kota Aminuddin dalam pertemuan tersebut. Ia pun menginstruksikan agar usaha tersebut ditutup karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilik Seggsy Bottle Shop, Ponshen, yang berasal dari Magelang, mengaku membuka tokonya di Jalan dr. Sutomo pada akhir tahun 2024. Ia berharap pertemuan tersebut memberikan kejelasan terkait regulasi yang berlaku.

“Saya berharap mendapatkan kejelasan. Kalau ada yang kurang, kita akan ikuti,” ujarnya.

Ponshen juga menjelaskan bahwa saat ini ia menjual produk di wilayah Jawa Tengah dan baru saja memperluas pasar ke Kota Probolinggo dengan kisaran harga Rp.40 ribu hingga Rp.50 ribu per botol.

Meski usahanya harus ditutup, Ponshen mengaku menghargai pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kota. “Jujur sih, jadi punya kejelasan juga ke depannya seperti apa, dengan obrolan yang bijaksana dari beliau. Kita akan mengikuti peraturan yang ada,” tuturnya.

Di sisi lain, Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi di Kota Probolinggo selama memenuhi aspek legalitas. “Kita harapkan kota ini menjadi kota penunjang, dilengkapi izinnya. Kita malah mengajak mencari investor hotel bintang lima. Prinsipnya, saya tidak ingin ada investasi usaha yang ditutup karena ini akan berakibat pada karyawannya, tapi harus sesuai legalitas,” pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (dy/uby) 

BAGIKAN